Proses Pergantian Kapolri Berlangsung Kilat, Ini Kata Pakar UMY

Akurat.co,Jogja-Proses pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) berlangsung kilat, hanya dalam hitungan hari.
Kapolri sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo digantikan Suyudi Ario Seto pada Kamis (1/10/2026).
Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bidang organisasi pemerintahan, Prof. Ulung Pribadi menyampaikan pendaptnya terkait proses pergantian tersebut.
Baca Juga: UMY Buktikan sebagai Kampus Hijau, Pasang Solar Panel hingga Miliki Pengolahan Sampah Sendiri
Figur yang juga dosen Ilmu Pemerintahan UMY tersebut mengatakan tidak mempersoalkan cepatnya proses pergantian.
"Kecepatan proses bukan persoalan utama selama pengawasan dilakukan secara substantif.
Yang lebih penting, DPR perlu membuktikan bahwa fit and proper test benar-benar menguji integritas calon Kapolri,” ungkap Prof. Ulung dikutip dari laman resmi UMY, Senin (5/10).
Menurutnya, uji kelayakan dan kepatutan juga harus menyentuh agenda reformasi, transparansi, akuntabilitas, pelayanan publik, dan komitmen terhadap pengawasan masyarakat.
Kapolri baru, menurut Prof. Ulung, perlu membuktikan komitmennya melalui tindakan terukur, seperti penggunaan kekuatan secara proporsional dan penanganan pengaduan secara transparan.
“Ini termasuk penindakan konsisten terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku, perlindungan hak warga, serta keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat juga perlu ditunjukkan,” ujarnya.
Tantangan reformasi polri
Di sisi lain, Prof. Ulung menilai reformasi Polri tidak cukup hanya dengan mengganti pucuk pimpinan.
“Pergantian Kapolri saja tidak cukup. Reformasi harus menyentuh sistem dan budaya organisasi,” imbuhnya.
Pembenahan tersebut, menurutnya, perlu mencakup transparansi penanganan perkara, akuntabilitas penggunaan kewenangan, serta pelayanan tanpa gratifikasi.
Pengawasan internal dan eksternal juga perlu diperkuat, disertai mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif dan terlindungi.
Pandangan tersebut relevan dengan agenda yang disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.
Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” dan menyatakan bahwa kritik berbasis fakta perlu menjadi bahan evaluasi bagi Polri.
Ia juga menekankan pentingnya ruang koreksi dari DPR dan masyarakat.
Baca Juga: Polda DIY Resmikan SPPG Polri di Kulon Progo
Suyudi turut menyoroti fenomena no viral, no justice. Ia menyatakan laporan masyarakat semestinya diproses berdasarkan hukum tanpa harus terlebih dahulu menjadi viral.
Pelapor juga perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai informasi yang dapat dibuka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 8Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam





