5 Tahun Terakhir, Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Jiwa JKN Meningkat, Kasus Tertinggi di Provinsi Ini...

Akurat.co, Jogja – Selama lima tahun terakhir, pelayanan kesehatan jiwa yang menggunakan BPJS Kesehatan mengalami peningkatan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, dalam kurun 2020 – 2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp 6,77 triliun. Angka tersebut untuk menangani 18,9 juta kasus.
Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp 3,5 triliun.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta”, Selasa (16/09/2025).
Baca Juga: Cukup Bawa KTP Bisa Berobat, Dirut BPJS Puji Program Jaminan Kesehatan Pemkot Jogja
Pada 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit.
Provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus. Disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
Saat ini kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Karena itu jadi hak fundamental yang harus dijamin negara.
"Untuk itu, BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanannya agar masyarakat yang membutuhkan dapat mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitas,” katanya.
FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa. Tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif.
Baca Juga: Kabar Baik! RSUD Sleman Kini Miliki Klinik Gagal Jantung
BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20). Skrining ini dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan dan bisa membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan.
"Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini," ucap Ghufron
Selain itu, bagi peserta yang sebelumnya ditangani di rumah sakit dan dinyatakan kondisinya stabil, kini dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Peserta JKN tetap dapat melanjutkan pengobatan yang lebih mudah dan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, serta lebih efisien dalam mengakses layanan kesehatan jiwa.
Baca Juga: Muhammadiyah Resmikan 6 Amal Usaha di Kotagede, Ada Rumah Sakit PKU
Pada kesempatan yang sama, psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah BPJS Kesehatan ini sejalan dengan kebutuhan mendesak dalam mengatasi masalah kesehatan mental di masyarakat.
Ia menyoroti data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, dan terdapat 72,4 persen karyawan yang disurvei juga mengaku mengalami masalah mental.
Angka percobaan bunuh diri bahkan mencapai 10 kali lipat dibandingkan kasus bunuh diri yang tercatat setiap bulan.
"Bahkan survei Indonesia National Mental Health yang dilakukan pada tahun 2024 menunjukkan data bahwa sebanyak 39,4 persen remaja mengalami masalah mental dan setiap tahun meningkat 20 hingga 30 persen," ungkapnya.
Tara menjelaskan, beberapa pemicu timbulnya masalah kesehatan mental. Seperti, tingkat stres yang tinggi, persaingan ketat di dunia kerja, masalah ekonomi, fear of missing out (fomo) terhadap sesuatu, sandwich generation, hingga tekanan dari media sosial.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Manfaat Rebung untuk Kesehatan
Tekanan ini memengaruhi kondisi emosi, pikiran dan perilaku sehingga menghambat fungsi kehidupan sehari-hari.
"Sayangnya, stigma negatif masih kuat melekat di masyarakat, di mana orang dengan gangguan jiwa sering dicap sebagai lemah, kurang bersyukur, atau bahkan dianggap aib. Stigma ini membuat banyak individu memilih menyembunyikan masalahnya dan enggan mencari pertolongan," tambahnya.
Plt Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati menyampaikan, 90 persen dari total pasien di RS tersebut adalah pasien JKN. Baik yang terdaftar pada segmen PBI maupun non-PBI.
“Ini menunjukkan mayoritas pasien kesehatan jiwa di Surakarta dan sekitarnya sangat bergantung pada Program JKN untuk mengakses layanan kesehatan," jelas Wahyu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









