Jogja

Pemkot Jogja Atur Jam Operasional Hiburan Malam selama Ramadan, Karaoke dan Rumah Pijat Boleh Buka

Haris Ma'ani | 13 Februari 2026, 07:21 WIB
Pemkot Jogja Atur Jam Operasional Hiburan Malam selama Ramadan, Karaoke dan Rumah Pijat Boleh Buka



Akurat.co,Jogja
-Pemkot Jogja mengatur jam operasional hiburan malam dan sejenisnya selama bulan Ramadhan.

Tempat hiburan malam akan tutup pada tiga hari awal bulan Ramadhan. Selanjutnya diatur untuk menghormati ibadah puasa.

“Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Untuk tiga hari pertama (Ramadan) itu tutup," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (12/2/2026).

Setelah tiga hari tutup, jam operasional hiburan malam dan usaha sejenis mulai beroperasional di pukul 21.00-00.00 WIB.

Baca Juga: Harga Naik Jelang Ramadan, Komisi B DPRD DIY Desak Pemda Gerak Cepat

Kemudian akan tutup pada hari raya Idulfitri sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Karaoke dan rumah pijat tetap boleh beroperasi

Untuk hiburan karaoke dan rumah pijat pada siang hari tetap diperbolehkan beroperasional selama Ramadan, tapi dibatasi waktunya.

Wawan menyatakan selama Ramadan usaha karaoke beroperasional pukul 09.00- 17.00 WIB dan malam hari pukul 21.00-00.00 WIB.

Begitu pula dengan kegiatan usaha rumah pijat juga mengikuti jam tersebut.

Kemudian untuk spa yang berada di dalam hotel bintang sesuai dengan jam operasional usaha.

Untuk spa di luar hotel bintang, untuk siang hari pukul 09.00-17.00 WIB.

Sedangkan arena permainan jenis ketangkasan, gim di dalam pusat perbelanjaan beroperasi sesuai jam operasional pusat perbelanjaan.

"Kemudian untuk arena permainan di luar pusat perbelanjaan, untuk siang hari jam sembilan sampai jam lima. Malam hari mulai jam sembilan sampai jam dua belas,” terangnya.

Baca Juga: Kebutuhan Pangan jelang Puasa dan Idulfitri Aman, Bulog DIY Siapkan 39.000 Ton Beras

Mengenai pertunjukan event penyelenggaraan yang bernuansa religi dapat dilaksanakan pada malam hari setelah pukul 21.00-00.00 WIB.

Mengenai pertunjukan event penyelenggaraan yang bernuansa religi dapat dilaksanakan pada malam hari setelah pukul 21.00-00.00 WIB.

“Kemudian untuk tempat makan-minum tetap buka pada siang hari selama Ramadan dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan yang bagi sedang menjalankan ibadah puasa,” terang Wawan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H