ETLE Handheld Diterapkan di Jogja, Tilang Dilakukan Transparan

Akurat.co,Jogja-ETLE Handheld atau ETLE Mobile Handheld sudah diterapkan di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Melalui sistem ini, petugas bisa mencatat dan menindak pelanggaran lalu lintas secara digital.
Secara teknis, ETLE Handheld bekerja dengan mengandalkan aplikasi ETLE Presisi yang tertanam di perangkat petugas.
Baca Juga: Pemkot Jogja Bakal Integrasikan Wamira dengan Koperasi Merah Putih
Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan. Artinya, petugas bisa menilang pengendara yang bersalah ditempat.
4 langkah sistem bekerja
Lalu bagaimana sistem ETLE Handheld ini bekerja? Begini urutannya:
1. Dokumentasi Pelanggaran (Capture)
Pelanggaran direkam dalam bentuk foto atau video pelat nomor kendaraan menggunakan perangkat khusus atau smartphone yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE.
2. Identifikasi Otomatis
Setelah pelat nomor terekam, sistem secara otomatis mendeteksi nomor kendaraan dan jenis pelanggaran secara real time.
3. Pengiriman dan Verifikasi Data
Data hasil tangkapan dikirim ke Back Office ETLE Nasional untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Ciptakan Kotak Penyimpanan untuk Pedagang UMKM tanpa Listrik
4. Penerbitan Surat Tilang
Jika data dinyatakan valid dan sesuai, surat tilang akan diterbitkan dan dikirim kepada pemilik kendaraan.
Sistem ini merupakan tilang elektronik berbasis perangkat genggam yang digunakan langsung oleh petugas di lapangan sebagai pelengkap dari sistem ETLE statis yang sebelumnya sudah beroperasi.
Biar tak kena tilang, selalu patuhi rambu dan aturan lalu lintas, ya, warga Jogja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






