Dugaan Kekerasan Daycare, Polresta Yogyakarta Pastikan Menindak Tegas Setiap Bentuk Kekerasan Terhadap Anak

Akurat.co, Jogja - Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak di Wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (24/04/2026) lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.
Dalam proses tersebut, petugas menemukan adanya dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan di tempat tersebut.
"Sejumlah pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pengelola maupun pengasuh, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/04/2026).
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Para tersangka dikenakan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan yang diperlukan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan perlindungan dan pemulihan kondisi korban secara optimal," jelas Kapolresta.
Kepolisian bersama instansi terkait juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan tempat penitipan anak, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Baca Juga: DPRD DIY Desak Dalang dan Pelaku Kekerasan di Daycare Dihukum Berat
Polresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak, serta memastikan legalitas dan standar pengasuhan yang diterapkan.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan atau penelantaran terhadap anak.
"Polresta Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga ditampilkan sejumlah barang bukti yang diamankan. Seperti matras dan kain yang digunakan untuk membedong.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 4Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 5Tangan di Saku, Manajer PSIM Iksan Mahar Meminta Maaf
- 6Hadapi PSIM, PSM Makassar Lakukan Persiapan Khusus
- 7Kapolda Baru DIY Bakal Terbitkan Aturan Unjuk Rasa
- 8Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam








