Jogja

Kejari Sleman Tetapkan Anak Mantan Bupati Sleman jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Atiek Widyastuti | 23 Juni 2026, 15:13 WIB
Kejari Sleman Tetapkan Anak Mantan Bupati Sleman jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Raudi Akmal resmi ditahan Kejari Sleman. (Istimewa)

Akurat.co, Jogja - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020, Senin (22/06/2026).

Saat ini RA masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). RA sendiri tak lain adalah anak dari Sri Purnomo (SP) mantan Bupati Sleman yang juga menjadi tersangka kasus serupa.

"Pada kesempatan ini, saya selaku Kepala kejaksaan Negeri Sleman ingin menyampaikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020," kata Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto.

Bambang mengungkapkan, penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo

Selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Penahanan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01/ M.4.11/Fd.2/06/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni 2026.

Bambang menjelaskan perkara ini. Dimana pada tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 68.518.100.000 dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampak akibat Pandemi Covid-19.

Penyaluran dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional T.A. 2020

Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan perbuatan aktif dari Tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian Proposal-Proposal dari Kelompok Masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.

Baca Juga: SPMB SMP Jalur Domisili Wilayah di Kabupaten Sleman Dimulai, Simak Ketentuannya!

Perbuatan Tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Sri Purnomo telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 10.952.457.030 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024.

Raudi dijerat dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menetapkan pasal subsidair, Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman secara profesional, akuntabel, objektif, transparan," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.