Kejari Sleman Tetapkan Anak Mantan Bupati Sleman jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Akurat.co, Jogja - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020, Senin (22/06/2026).
Saat ini RA masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). RA sendiri tak lain adalah anak dari Sri Purnomo (SP) mantan Bupati Sleman yang juga menjadi tersangka kasus serupa.
"Pada kesempatan ini, saya selaku Kepala kejaksaan Negeri Sleman ingin menyampaikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020," kata Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto.
Bambang mengungkapkan, penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo
Selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Penahanan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01/ M.4.11/Fd.2/06/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni 2026.
Bambang menjelaskan perkara ini. Dimana pada tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 68.518.100.000 dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampak akibat Pandemi Covid-19.
Penyaluran dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional T.A. 2020
Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan perbuatan aktif dari Tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian Proposal-Proposal dari Kelompok Masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.
Baca Juga: SPMB SMP Jalur Domisili Wilayah di Kabupaten Sleman Dimulai, Simak Ketentuannya!
Perbuatan Tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Sri Purnomo telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 10.952.457.030 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024.
Raudi dijerat dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menetapkan pasal subsidair, Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman secara profesional, akuntabel, objektif, transparan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Sleman Jangan Panik! Sirine EWS Merapi Bakal Berbunyi Serentak 17 Agustus, Ini Alasannya
- 2Tangan Kroniyah Gemetar Saat Terima Kunci Rumah, Ini Sebabnya...
- 3Lansia Hilang Saat Cari Rumput di Hutan Pathuk Tritis Sleman
- 4Dari Posko NTT, Dirut PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman selama Pelaksanaan HUT ke-81
- 5Donatsur, Donat Lembut Jogja yang Selalu Antre Pembeli
- 6Dampak El Nino, Status Siaga Darurat Kekeringan Sleman Berpotensi Diperpanjang
- 79 Tahun KAMAJAYA Scholarship, Telah Salurkan Lebih dari Rp 5 M untuk Beasiswa Mahasiswa UAJY
- 8FTI UAJY Perkuat Kemampuan Komunikasi antara Dosen dengan Mahasiswa
- 9Nasib Kapten PSIM Musim Lalu Reva Adi, Jalani Pinjaman ke Klub Kalimantan
- 10Parlemen Pelajar, Sarana Pelajar Kota Jogja Mengenal Lebih Dekat Tugas Parlemen








