Simak Catatan Kritis PSHK FH UII atas Putusan MK Anggaran Makan Bergizi di Pos Pendidikan

Akurat.co, Jogja - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) memberikan pandangan dan catatan kritis menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Putusan ini menguji konstitusionalitas ketentuan anggaran Program Makan Bergizi (MBG) yang sebelumnya disusupkan ke dalam pos anggaran pendidikan atau mandatory spending 20 persen dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun 2026.
"PSHK FH UII memandang, putusan ini bisa menjadi tonggak penting dalam menjaga kemurnian konstitusi sekaligus menata ulang tata kelola keuangan negara agar tidak mencampuradukkan rezim pendidikan dengan rezim perlindungan sosial," kata Direktur PSHK FH UII, Dian Kus Pratiwi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (02/08/2026).
Diungkapkannya, polemik ini bermula ketika Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memasukkan program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dengan alokasi fantastis mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Juga: Guru Besar UGM Ungkap Kesalahan Pemerintah dalam Kasus MBG, Hanya Kejar 82 Juta Penerima Manfaat
Padahal, Konstitusi melalui Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Penggabungan tersebut dinilai mendistorsi substansi anggaran pendidikan karena persentase minimal 20 persen tersebut baru tercapai setelah disokong oleh dana MBG.
Akibatnya, esensi utama anggaran pendidikan yang seharusnya berfokus pada peningkatan mutu peserta didik, kesejahteraan guru, kurikulum, serta sarana prasarana sekolah terancam tergerus.
MK menilai, tindakan memasukkan program MBG melalui bagian penjelasan UU merupakan bentuk pelanggaran terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Terkendala Teknis dan Administratif, 35 Dapur MBG Berhenti Sementara
Mahkamah menegaskan bahwa bagian penjelasan berfungsi untuk memperjelas batang tubuh, bukan untuk menambah, memperluas, atau menciptakan norma baru.
Kendati demikian, demi menghindari kekacauan dan ketidakstabilan administrasi keuangan negara pada tahun berjalan, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional secara bersyarat, yang hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026.
Selanjutnya, pembentuk undang-undang diwajibkan memisahkan anggaran program MBG dari alokasi anggaran pendidikan selambat-lambatnya pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Menanggapi hal tersebut, PSHK FH UII pada satu sisi mengapresiasi keteguhan MK dalam mengawal kemurnian mandatory spending pendidikan. Meskipun demikian, PSHK FH UII tetap mengingatkan agar tenggat waktu tersebut tidak dijadikan celah untuk menunda-nunda kepatuhan konstitusional.
Baca Juga: 2026, Program MBG Jadi Target Pengawasan Inspektorat Sleman
Pemerintah wajib untuk segera merumuskan pos anggaran alternatif yang mandiri dan permanen untuk program MBG, bahkan jika memungkinkan dapat diakselerasi sejak penyusunan APBN Tahun 2027.
"Melalui putusan ini, PSHK FH UII berharap agar kedepannya pembentuk undang-undang lebih cermat dan taat asas dalam merumuskan kebijakan fiskal," jelasnya.
Anggaran pendidikan harus dikembalikan sepenuhnya untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia melalui pembenahan institusi pendidikan yang merata dan berkeadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 8Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam






