292 Warga Binaan di Gunungkidul Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas

Akurat.co,Jogja-Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 juga menjadi momen bahagia bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul.
Tepat pada perayaan HUT RI ke-81, remisi diberikan kepada ratusan warga binaan.
Pemerintah memberikan Remisi Umum (RU) tahun 2026 kepada 292 narapidana dan anak binaan, di mana tujuh orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Baca Juga: Melihat Tradisi Sedekah Jageran yang Sudah Berlangsung 16 Tahun Lamanya
Upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Wonosari dan dihadiri langsung oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemberian remisi ini merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 32.143.1462.IPK.05.03 Tahun 2026.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyampaikan harapannya agar para warga binaan yang bebas dapat segera berbaur kembali dengan masyarakat dan menunjukkan integritas serta kedisiplinan yang telah dipelajari selama di Lapas.
"Harapannya tentu untuk kembali kepada masyarakat, kemudian menunjukkan kepada keluarga bahwa setelah mendapatkan pembinaan di Lapas bisa kembali berbaur dengan warga dan memberikan manfaat yang sebaik-baiknya,” ujarnya dikutip dari laman resmi pemkab Gunungkidul, Rabu (19/8).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari, Renharet Ginting dalam sambutannya menekankan bahwa remisi bukanlah sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
Ia berpesan agar pengurangan masa pidana ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri.
Berdasarkan data yang disampaikan, rincian penerima remisi di wilayah Gunungkidul adalah Lapas Kelas IIB Wonosari sebanyak 141 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sebanyak 136 orang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Yogyakarta sebanyak 15 orang.
Baca Juga: Diikuti 1.000 Peserta, Pengibaran Bendera Merah Putih di Laut Selatan Berlangsung Aman
Dari total tersebut, 285 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana), sementara 7 orang lainnya menerima Remisi Umum II dan langsung menghirup udara bebas.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 8Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









