Wujudkan Pemilu 2029 Inklusif, Bawaslu Sleman Serap Aspirasi Pemilih Disabilitas

Akurat.co, Jogja - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar dialog bersama Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (LP3D) Kabupaten Sleman.
Dialog ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman kepemiluan kepada kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Berlangsung di sekretariat LP3D Bokoharjo Prambanan, kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk menggali masukan dan kebutuhan penyandang disabilitas terkait pemenuhan hak politik, aksesibilitas, serta penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas merupakan bagian dari hak politik warga negara.
Baca Juga: Penutupan FKY 2026: Kebudayaan Jogja Bukan Sekadar Festival Tahunan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 13, menjamin hak politik penyandang disabilitas, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu serta memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur bantuan bagi pemilih penyandang disabilitas yang membutuhkan dengan tetap menjamin kerahasiaan pilihan.
Tahapan non-Pemilu menjadi momentum bagi Bawaslu untuk memperkuat komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2029.
“Pemilu dan Pemilihan merupakan tanggung jawab bersama. Kelompok penyandang disabilitas memiliki peran penting dalam menyampaikan persoalan yang dialami, khususnya terkait aksesibilitas, fasilitas TPS, pendampingan, dan pemenuhan hak pilih," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/09/2026).
Baca Juga: Sempat Disorot, Desain Regol Ayom Malioboro Bakal Lebih Ramah Disabilitas
Menurut Yuwan, pemenuhan hak pilih tidak hanya berkaitan dengan keterdaftaran dalam data pemilih, tetapi juga memastikan pemilih penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, bebas, dan rahasia.
Karena itu, masukan dari kelompok penyandang disabilitas diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan persoalan di lapangan.
Dalam dialog tersebut, LP3D menyoroti sejumlah persoalan. Antara lain pemutakhiran dan sinkronisasi data pemilih disabilitas, kebutuhan fasilitas berdasarkan ragam disabilitas, akses menuju TPS, pemahaman petugas terhadap karakteristik penyandang disabilitas, serta mekanisme pendampingan.
LP3D juga mendorong adanya kajian terhadap layanan bergerak atau mobile TPS bagi pemilih yang mengalami hambatan untuk datang ke TPS.
Baca Juga: Di Balik Parade 1.000 Meter Merah Putih di Malioboro, Ada Pesan Kaum Disabilitas
Perhatian juga diberikan terhadap penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas netra, termasuk braille dan kebutuhan pemilih dengan low vision, serta penataan TPS yang memungkinkan pemilih menggunakan hak pilih secara mandiri dan tetap menjaga kerahasiaan pilihan.
Koordinator Divisi HPS Bawaslu Kabupaten Sleman Fadhly Kharisma Rahman, menegaskan, pemenuhan hak pilih harus diikuti dengan pemahaman teknis oleh jajaran penyelenggara di lapangan.
Menurutnya, data yang memuat ragam disabilitas dan kebutuhan fasilitas akan membantu memastikan pelayanan di TPS sesuai dengan kondisi masing-masing pemilih.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih, termasuk penyandang disabilitas. Yang perlu dipastikan adalah bagaimana hak tersebut dapat difasilitasi melalui layanan dan fasilitas yang tepat," ungkapnya.
Bawaslu Kabupaten Sleman akan menjadikan berbagai masukan LP3D sebagai bahan pemetaan isu dan potensi kerawanan dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2029, khususnya terkait data pemilih, aksesibilitas TPS, pendampingan, serta pemenuhan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Melalui komunikasi yang berkelanjutan dengan LP3D dan kelompok penyandang disabilitas, Bawaslu Sleman terus membuka ruang dialog dan koordinasi untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang inklusif, aksesibel, serta menjamin setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara setara, mandiri, bebas dan rahasia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 8Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam






