PLN DIY Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi

Akurat.co,Jogja-PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).
Kerja sama dilakukan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi kelembagaan, khususnya dalam pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan dilakukan oleh General Manager PLN UID Yogyakarta, Deri Prasetio Utomo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Sri Kuncoro di Kantor PLN UID Yogyakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Lewat Program Masdaku, Diskop UKM Sleman Dorong 111 Ribu UMKM Go Digital
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Andi Suharlis, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati, DIY Arif Raharjo, jajaran pejabat Kejati DIY, para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah DIY, serta jajaran manajemen PLN UID Yogyakarta.
Deri mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting bagi PLN dalam menjalankan amanah negara untuk menyediakan layanan ketenagalistrikan sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Dalam menjalankan amanah negara untuk mengelola dan melayani pelanggan, tentunya dibutuhkan pendampingan serta bantuan hukum.
Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap proses dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Deri.
Ia berharap Nota Kesepahaman tersebut dapat menjadi landasan untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara PLN UID Yogyakarta dan Kejati DIY dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.
Sementara itu, Sri Kuncoro mengatakan Kejati DIY siap menjadi mitra strategis PLN dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan.
“PT PLN (Persero) memiliki peran sentral dalam menyediakan tenaga listrik bagi kemakmuran rakyat.
Kejaksaan Tinggi DIY hadir sebagai mitra strategis untuk memberikan pendampingan serta pengamatan terhadap pengelolaan keuangan negara secara preventif maupun represif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Sri Kuncoro.
Baca Juga: PLN Yogyakarta Usung 3 Program TJSL Awards 2026
Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut PLN UID Yogyakarta dapat memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Datun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program dan kegiatan PLN UID Yogyakarta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 8Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









