Jamkesus Terpadu, Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas

Akurat.co, Jogja - Sebanyak 74 penyandang disabilitas di Kabupaten Sleman mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Khusus (Jamkesus) Terpadu, Rabu (17/09/2025).
Kegiatan digelar dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-80 ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman ini diinisiasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY melalui Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkesos).
Total ada 92 penyandang disabilitas yang ikut pemeriksaan Jamkesus Terpadu. Dari jumlah tersebut 74 diantaranya adalah warga Kabupaten Sleman.
Layanan yang diberikan adalah Posbindu, Pengukuran Alat Bantu Kesehatan, Pemeriksaan Dokter Umum, Skrining Torch, Skrining Home Care dan Pemeriksaan Dokter Spesialis KFR.
Baca Juga: 372 Atlet Disabilitas Bersaing Menjadi yang Terbaik di Peparda IV DIY 2025
"Jamkesus ini adalah implementasi kebijakan Gubernur DIY yang menginstruksikan bahwa seluruh warga masyarakat memiliki hak mengakses layanan kesehatan yang sama," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes DIY, Endang Pamungkasiwi.
Calon peserta terlebih dahulu mendaftar secara online untuk dilakukan verifikasi apakah sudah mendapat alat bantu sebelumnya.
Nantinya dokter yang akan menentukan yang bersangkutan akan mendapatkan alat bantu apa. Sesuai dengan kebutuhan.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, pelayanan ini jadi bukti nyata hadirnya pemerintah terhadap kondisi kesehatan warganya, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Keterpaduan pelaksanaan Jamkesus dan Penyandang Disabilitas Plus Terintegrasi Menjaga Disabilitas Bermasalah Kronis (GADIS MANIS) bukan sekadar kebijakan administratif.
"Melainkan sebuah lompatan besar dalam pelayanan kesehatan yang inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan," kata Wabup.
Pihaknya berharap dengan adanya pelayanan Jamkesus Terpadu Plus Terintegrasi GADIS MANIS ini membuat penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh, cepat, inklusif dan manusiawi.
Penyandang disabilitas adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat. Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, mengakses pendidikan, serta berpartisipasi dalam pembangunan.
Baca Juga: Cerita Penyandang Disabilitas Merasakan Kenyamanan di Ujian Mandiri UGM 2025
"Oleh karena itu, negara dan pemerintah wajib hadir untuk memastikan semua warga masyarakatnya memperoleh layanan yang sama," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 4Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 5Tangan di Saku, Manajer PSIM Iksan Mahar Meminta Maaf
- 6Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 7Kapolda Baru DIY Bakal Terbitkan Aturan Unjuk Rasa
- 8Hadapi PSIM, PSM Makassar Lakukan Persiapan Khusus
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









