Mengenal Posbankum Kalurahan Sukoreno Kulon Progo, Selesaikan KDRT sampai Sengketa Tanah

Akurat.co,Jogja-Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo memiliki fungsi penting dalam penyelesaian masalah di level bawah.
Hal tersebut disampaikan Lurah Sukoreno, Olan Suparlan. Beroperasi sejak 2025, keberadaan Posbankum telah banyak menyelesaikan berbagai persoalan hukum di masyarakat.
Mulai sengketa tanah, KDRT, kenakalan remaja, perkelahian, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Wabup Kulon Progo Ajak Pelajar Jauhi Judol
"Termasuk kamtibmas juga, pencurian dan sebagainya, yang tarafnya masih bisa diselesaikan di tingkat kalurahan dengan jalan damai, itu yang kita laksanakan," terangnya.
Keberadaan Posbankum juga mengurangi beban kerja lurah.
Sebelum adanya Posbankum, lurah sejak dulu juga sudah menjalankan fungsi sebagai juru damai di wilayahnya masing-masing, namun belum diakui secara legal oleh pemerintah.
Seiring program pendidikan Non Litigation Peacemaker(NLP) dari kementerian hukum, maka fungsi juru damai kini sudah diakui secara legal dan difasilitasi langsung oleh Kemenkum.
Mendapat apresiasi dari menteri hukum
Posbankum Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, mendapat apresiasi kunjungan dari Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas.
Supratman dalam kunjungannya, Senin (19/1/2026) menyampaikan apresiasi atas kinerja positif Posbankum Kalurahan Sukoreno yang banyak membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara legal dan damai, dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
"Saya beri apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pak Lurah atas prestasi ini, membanggakan, jangan takut untuk berkonsultasi, tidak hanya terkait dengan kasus hukum tetapi terkait hal-hal yang lain, semua bisa dijembatani lewat Posbankum ini," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Sleman Terima Ubarampe Upacara Adat Labuhan Merapi
Melalui training dan telah mendapat gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) dari Mahkamah Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menkum berharap Posbankum dapat membantu aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaian permasalah hukum yang terjadi di masyarakat sejak awal.
Dengan penyelesaian damai melalui musyawarah mufakat di Posbankum, diharapkan Menkum permasalahan tidak perlu berlanjut ketingkat hukum yang lebih tinggi.
"Saya berharap manfaat Pos Bantuan Hukum ini, untuk bisa menyelesaikan permasalahan dalam banyak hal," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 4Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 5Tangan di Saku, Manajer PSIM Iksan Mahar Meminta Maaf
- 6Kapolda Baru DIY Bakal Terbitkan Aturan Unjuk Rasa
- 7Hadapi PSIM, PSM Makassar Lakukan Persiapan Khusus
- 8Prodi Humas S1 UPN Veteran Yogyakarta Raih Akreditasi Unggul
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam






