Mengenal Posbankum Kalurahan Sukoreno Kulon Progo, Selesaikan KDRT sampai Sengketa Tanah

Akurat.co,Jogja-Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo memiliki fungsi penting dalam penyelesaian masalah di level bawah.
Hal tersebut disampaikan Lurah Sukoreno, Olan Suparlan. Beroperasi sejak 2025, keberadaan Posbankum telah banyak menyelesaikan berbagai persoalan hukum di masyarakat.
Mulai sengketa tanah, KDRT, kenakalan remaja, perkelahian, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Wabup Kulon Progo Ajak Pelajar Jauhi Judol
"Termasuk kamtibmas juga, pencurian dan sebagainya, yang tarafnya masih bisa diselesaikan di tingkat kalurahan dengan jalan damai, itu yang kita laksanakan," terangnya.
Keberadaan Posbankum juga mengurangi beban kerja lurah.
Sebelum adanya Posbankum, lurah sejak dulu juga sudah menjalankan fungsi sebagai juru damai di wilayahnya masing-masing, namun belum diakui secara legal oleh pemerintah.
Seiring program pendidikan Non Litigation Peacemaker(NLP) dari kementerian hukum, maka fungsi juru damai kini sudah diakui secara legal dan difasilitasi langsung oleh Kemenkum.
Mendapat apresiasi dari menteri hukum
Posbankum Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, mendapat apresiasi kunjungan dari Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas.
Supratman dalam kunjungannya, Senin (19/1/2026) menyampaikan apresiasi atas kinerja positif Posbankum Kalurahan Sukoreno yang banyak membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara legal dan damai, dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
"Saya beri apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pak Lurah atas prestasi ini, membanggakan, jangan takut untuk berkonsultasi, tidak hanya terkait dengan kasus hukum tetapi terkait hal-hal yang lain, semua bisa dijembatani lewat Posbankum ini," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Sleman Terima Ubarampe Upacara Adat Labuhan Merapi
Melalui training dan telah mendapat gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) dari Mahkamah Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menkum berharap Posbankum dapat membantu aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaian permasalah hukum yang terjadi di masyarakat sejak awal.
Dengan penyelesaian damai melalui musyawarah mufakat di Posbankum, diharapkan Menkum permasalahan tidak perlu berlanjut ketingkat hukum yang lebih tinggi.
"Saya berharap manfaat Pos Bantuan Hukum ini, untuk bisa menyelesaikan permasalahan dalam banyak hal," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Yayasan Slamet Riyadi Yogyakarta Tegaskan Pemberhentian Seorang Dosen Telah Melalui Prosedur
- 2Mahasiswa FTI UAJY Tuangkan Kisah dari Mata Kuliah Masyarakat Digital dalam Bentuk Buku
- 3Mengenal GIK UGM, Lokasi Diskusi Wamentan Sudaryono dan Budiman Sudjatmiko yang Berujung Ricuh
- 45 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot
- 5BPBD Sleman dan Tim Ahli Pastikan, Teror Kebakaran di Kasuran Seyegan Bukan Karena Gas Alam
- 6Soal Insiden Diskusi di UGM, Sudaryono: Pantang Kabur, Kami Datang untuk Berdialog
- 7SPMB SMP Kota Jogja Sediakan 3.584 Kursi
- 8Unit Layanan Disabilitas UAJY Raih Pendanaan dari Kemdiktisaintek
- 95 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot
- 10SPMB SMP Kota Jogja Sediakan 3.584 Kursi




