Jogja

438 Pos Bantuan Hukum Diresmikan di DIY, Sultan: Hukum Tak Boleh jadi Kemewahan Satu Pihak

Yudi Permana | 21 Januari 2026, 07:29 WIB
438 Pos Bantuan Hukum Diresmikan di DIY, Sultan: Hukum Tak Boleh jadi Kemewahan Satu Pihak

Akurat.co,Jogja-Sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kalurahan/kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diresmikan pada Selasa (20/1/2026).

Peresmian dihadiri Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.

Menurut Sri Sultan, kehadiran Posbankum menjadi bukti bahwa hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu, baik dari sisi ekonomi maupun pengetahuan hukum.

Baca Juga: Mengenal Posbankum Kalurahan Sukoreno Kulon Progo, Selesaikan KDRT sampai Sengketa Tanah

Sri Sultan menjelaskan bahwa di DIY, desa dan kalurahan merupakan ruang hidup masyarakat tempat persoalan sosial dan hukum pertama kali muncul.

Oleh karena itu, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya diupayakan sedekat mungkin dengan warga.

“Atas dasar pemahaman itulah, reformasi kalurahan kami rancang sejak awal bukan semata-mata untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, melainkan untuk mereformasi cara negara hadir,” ujar Sri Sultan.

Menurutnya, kehadiran negara tidak cukup hanya melalui program dan anggaran, tetapi juga harus diwujudkan melalui pangayoman yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan.

Sri Sultan menandaskan hukum tidak dipahami hanya sebagai kumpulan pasal dan sanksi, tetapi aturan kebijaksanaan untuk menjaga ketertiban dan martabat manusia.

Karena itu, penegakan hukum tidak selalu dimaknai sebagai menang atau kalah, melainkan sebagai upaya mencapai ketenteraman bersama.

Sementara itu, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbankum merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi melalui transformasi digital layanan hukum.

Ia menyampaikan, kementerian hukum tengah melakukan pembenahan menyeluruh untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.

“Saat ini kementerian hukum sedang melakukan transformasi digital.

Baca Juga: Resmi! Pos Bantuan Hukum di Jogja, Telah Tangani Kasus Apa Saja?

Mulai 1 April 2026, seluruh layanan kementerian hukum akan berbasis digital, tidak ada satu pun yang tidak melalui digitalisasi,” ujar Supratman.

Menurutnya, transformasi digital tersebut memungkinkan pemantauan kinerja secara terbuka dan real time.

Data laporan yang masuk ke setiap Posbankum desa dan kelurahan nantinya akan ditampilkan melalui dashboard

kementerian hukum, sehingga dapat diketahui wilayah mana yang memiliki tingkat permasalahan hukum tertinggi.

“Dengan sistem ini, akan terlihat secara langsung laporan dari desa dan kelurahan. Semua tampil real time di dashboard kementerian hukum,” katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.