Jogja

Badan Keahlian DPR RI Gandeng FH UAJY untuk Beri Masukan dalam Pembahasan RUU Penyadapan

Atiek Widyastuti | 17 April 2026, 11:46 WIB
Badan Keahlian DPR RI Gandeng FH UAJY untuk Beri Masukan dalam Pembahasan RUU Penyadapan
Rektor UAJY saat MoU dengan Badan Keahlian DPR RI. (Akurat.co/Atiek Widyastuti)

Akurat.co, Jogja – Badan Keahlian DPR RI menggandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) dalam proses pembahasan RUU Penyadapan.

Kedua Lembaga tersebut sepakat melakukan melakukan penandatanganan MoU di kampus I Mrican Depok Sleman, Jumat (17/04/2026).

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pusat perancangan UU Bidang Politik, Hukum dan HAM Badan Keahlian DPR RI dengan FK UAJY.

Dilanjutkan dengan Forum Group Discussion Konsultasi Publik ‘RUU Tentang Penyadapan dalam Penegakan Hukum’.

Baca Juga: FBE UAJY Gelar Workshop Batik Lintas Budaya

Kepala Pusat Perencanaan UU Bidang Politik Hukum dan HAM Badan Keahlian DPR RI Novianto Murti Hartono mengatakan, kerjasama ini dilakukan karena Badan Keahlian DPR RI merupakan badan/lembaga yang diamanatkan oleh UU untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang pembentukan UU, anggaran dan pengawasan.

Terkait RUU Penyadapan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026.

“Dengan berlakunya UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP, khususnya di Pasal 136 ayat (2) yang menegaskan bahwa penyadapan untuk kepentingan penyidikan harus diatur dengan UU. Untuk itu, pembentukan RUU Penyadapan dalam Penegakan Hukum tidak hanya bersifat kebijakan, tetapi merupakan perintah normatif yang tidak dapat ditunda,” ujarnya.

Baca Juga: Perkuat Jurnalisme Kredibel Di Era Digital, UAJY Berkolaborasi dengan ASMI

Sampai saat ini, pengaturan penyadapan masih tersebar di berbagai UU dengan mekanisme, kewenangan, prosedur dan jangka waktu yang berbeda-beda.

Rektor UAJY G Sri Nurhartanto mengatakan, RUU Penyadapan ini memang perlu dicermati sedemikian rupa dari kalangan perguruan tinggi. Terutama dari kalangan Fakultas Hukum karena ini menyangkut kebebasan individu, kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi, kebebasan berpendapat di muka umum, dan lain sebagainya. Termasuk komunikasi-komunikasi pribadi yang dijalankan.

“Jika tidak dicermati, negara bisa sewenang-wenang nanti. Karena dalam batas mana negara itu boleh melakukan penyadapan terhadap warganya. Dimana imbas dari penyadapan ini, artinya kebebasan individu itu akan berkurang. Orang menjadi tidak bebas, ngomong apa pun harus hati-hati,” katanya.

Menurutnya, kalangan perguruan tinggi dalam mengkritisi sesuatu harus menyampaikan yang sejujurnya. Termasuk RUU Penyadapan. Jika memang tidak benar, harus disampaikan tidak benar.

Baca Juga: UAJY Jalin Kolaborasi dengan Yayasan Panti Rapih

“Jangan sampai justru ini nanti membelenggu kebebasan warga negara. Karena dalam hak sipil dan politik, termasuk akses informasi, kebebasan berbicara, berekspresi, itu mestinya negara pasif,” ungkapnya.

Berbeda dengan hak ekonomi, sosial dan budaya. Dimana negara harus proaktif. Tapi kalau sipol, sebisa mungkin negara itu diam. Karena memang ini menyangkut kebebasan yang mestinya dimiliki oleh setiap warga negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.