Pengembangan Transportasi, KA Bandara YIA Diusulkan dari Stasiun Maguwo

Akurat.co,Jogja-Pemda DIY mengusulkan pengembangan layanan KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dari Stasiun Maguwo.
Selain sebagai solusi kemacetan kota saat musim liburan, pengembangan ini juga membuka peluang pengembangan kawasan transportasi terpadu di sisi timur Yogyakarta.
Usulan ini disampaikan Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen Perkeretaapian) Kementerian Perhubungan dalam pertemuan di Jakarta pada Jumat (6/3), kemarin.
Baca Juga: PT Railink Siapkan Petugas Tambahan di Jalur Rawan yang Dilalui KA Bandara, Dimana Saja?
“Usulan ini sebenarnya sudah diajukan oleh gubernur kepada Kementerian Perhubungan sejak 2023. Bahkan sudah ada studi awal," kata Ni Made dalam keterangannya dikutip, Rabu (11/3/2026).
Ni Made menjelaskan, selain menjawab persoalan kemacetan, rencana ini juga membuka peluang pengembangan kawasan transportasi terpadu di sekitar Stasiun Maguwo.
Pemda DIY menilai kawasan tersebut berpotensi dikembangkan menjadi kawasan Transit Oriented Development (TOD) yang terintegrasi dengan berbagai moda transportasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 8Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









