Sleman Siapkan Skema WFH, Sektor Vital Jadi Prioritas

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tengah menyiapkan skema penerapan Work From Home (WFH).
Hal ini sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan SE MenPANRB No. 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Instansi Pemerintah.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengungkapkan, kebijakan yang bertujuan untuk mengakselerasikan transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif efisien ini dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
"Salah satu upaya akan kita dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," katanya, Jumat (03/04/2026).
Baca Juga: Perekaman KTP Elektronik Kota Jogja Lampaui Target
Di Sleman saat ini telah didukung dengan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah mencapai angka 4,30 dengan predikat memuaskan.
Ini menunjukkan bahwa Sleman telah siap melaksanakan layanan digital pemerintah daerah.
Meskipun demikian, Harda memastikan sesuai edaran Kemendagri maupun KemenPANRB maka pada sektor-sektor layanan publik tertentu seperti layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, trantibum, linmas, kebersihan, persampahan, adminduk, perizinan, kesehatan, pendidikan dsb akan tetap dilaksanakan layanan secara langsung.
Saat ini, Harda Kiswaya melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Bagian Organisasi Setda Sleman tengah menggodok ketentuan teknis terkait penerapan WFH yang akan dilaksanakan setiap hari Jumat di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Pemkot Jogja Gelar Pelatihan Kerja Gratis, Apa Saja Syaratnya?
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara hati-hati, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik serta kualitas pelayanan yang cepat, tepat dan responsif," jelasnya.
Bupati Sleman menegaskan, skema fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan akan diterapkan di Sleman.
Tentu saya menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan layanan publik dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, khususnya dalam menjaga kecepatan, ketepatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan arahan pemerintah pusat, sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman tetap berjalan optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 8Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









