Pemda DIY Alokasikan BKK Rp 312 M, Berikut Rincian Tiap Kabupaten/Kota

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Dana Keistimewaan tahun 2026.
BKK senilai Rp 312 miliar tersebut disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota serta kalurahan/kelurahan di seluruh DIY.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyampaikan, kebijakan alokasi ini diarahkan untuk memperkuat pembangunan berbasis wilayah sekaligus menjawab persoalan mendesak di masyarakat.
Danais melalui skema BKK ini diharapkan mampu memperkuat layanan publik di tingkat daerah.
Baca Juga: Komisi C DPRD DIY Soroti Permasalahan Underpass Kulur Temon Kulonprogo
"Terutama untuk isu strategis seperti penanganan stunting dan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta, selain urusan kebudayaan, pertanahan, kelembagaan dan tata ruang," ungkapnya, Rabu (06/05/2026).
Dari total anggaran, BKK untuk kabupaten/kota se-DIY mencapai Rp 168 miliar.
Rinciannya, Kota Yogyakarta memperoleh Rp 41 miliar, Kabupaten Bantul Rp 42 miliar, Kabupaten Kulon Progo Rp 37 miliar, Kabupaten Gunungkidul Rp 26 miliar dan Kabupaten Sleman Rp 21 miliar.
Sementara itu, BKK untuk kalurahan mencapai Rp 143 miliar. Terbagi ke Kabupaten Bantul Rp 29 miliar, Kulon Progo Rp 24 miliar, Gunungkidul Rp 53 miliar dan Sleman Rp 35 moliar.
Baca Juga: Komisi C DPRD DIY Cek Kerusakan Sumur Bor dan Saluran Irigasi di Purwomartani Kalasan
Khusus untuk Kota Yogyakarta, Pemda DIY juga mengalokasikan anggaran tematik.
Eko Suwanto menambahkan anggaran penanganan stunting mendapatkan Rp 120 juta per kelurahan dengan total Rp 5,4 miliar. Selain itu, penyelesaian persoalan sampah dialokasikan Rp 65 juta per kelurahan dengan total Rp 2,9 miliar.
Eko Suwanto menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran akan menjadi perhatian DPRD DIY agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Pelaksanaan program harus transparan dan akuntabel. Kami di DPRD DIY akan memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Yayasan Slamet Riyadi Yogyakarta Tegaskan Pemberhentian Seorang Dosen Telah Melalui Prosedur
- 2Mahasiswa FTI UAJY Tuangkan Kisah dari Mata Kuliah Masyarakat Digital dalam Bentuk Buku
- 3Mengenal GIK UGM, Lokasi Diskusi Wamentan Sudaryono dan Budiman Sudjatmiko yang Berujung Ricuh
- 45 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot
- 5BPBD Sleman dan Tim Ahli Pastikan, Teror Kebakaran di Kasuran Seyegan Bukan Karena Gas Alam
- 6Soal Insiden Diskusi di UGM, Sudaryono: Pantang Kabur, Kami Datang untuk Berdialog
- 7SPMB SMP Kota Jogja Sediakan 3.584 Kursi
- 8Unit Layanan Disabilitas UAJY Raih Pendanaan dari Kemdiktisaintek
- 95 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot
- 10SPMB SMP Kota Jogja Sediakan 3.584 Kursi






