Jogja

Serius dengan Program Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Jogja Kebut Revisi Perda

Haris Ma'ani | 8 Mei 2026, 15:04 WIB
Serius dengan Program Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Jogja Kebut Revisi Perda
Potret tulisan Dilarang Merokok. (foto: unsplash@mufidpwt)

Akurat.co,Jogja-Pemkot Jogja serius dengan program penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Saat ini Pemkot juga sedang mempercepat atau mengebut revisi peraturan daerah.

Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok ditargetkan selesai pada triwulan dua tahun 2026 guna menyesuaikan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Juga: Satpol PP Kota Jogja Sita 1.000 Batang Rokok Ilegal, Pemilik Warung Mengaku Hanya Dititipi

Saat ini Perda sedang proses untuk pansus dan pembahasan di DPR

"Ditargetkan di triwulan dua tahun ini harus selesai. Tentu lebih cepat lebih baik,” ujar Hasto.

Menurutnya, revisi perda tersebut nantinya akan mengatur lebih ketat terkait pemasangan iklan rokok.

Terutama di sekitar sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik lainnya.

Dengan karakter Kota Yogyakarta yang padat, pembatasan jarak 200 hingga 300 meter dinilai sudah cukup efektif untuk menekan keberadaan reklame rokok.

Proyek percontohan di Malioboro

Selain regulasi, Pemkot Yogyakarta juga memperkuat implementasi KTR melalui penertiban kawasan Malioboro sebagai pilot project kawasan bebas rokok.

Kawasan sumbu filosofi mulai dari Tugu hingga Krapyak diproyeksikan menjadi kawasan publik yang benar-benar bebas aktivitas merokok.

Baca Juga: Kini Malioboro Benar-benar Bebas Asap Rokok, PKL, dan Pengamen

“Kita berusaha untuk Malioboro itu kita tertibkan betul. Ini spirit kami untuk memulai dengan ketegasan di sumbu filosofi ini untuk menjadi kawasan pertama untuk Kawasan Tanpa Rokok,” ungkap Hasto.

Dalam revisi perda baru nantinya juga akan dimasukkan sanksi administratif agar penindakan terhadap pelanggaran KTR dapat dilakukan lebih cepat.

"Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu palunya di pengadilan,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.