Jogja

Tempe Pondoh Khas Sleman Terima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual

Atiek Widyastuti | 12 Mei 2026, 18:10 WIB
Tempe Pondoh Khas Sleman Terima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual
Wabup Sleman menerima surat pencatatan untuk Tempe Pondoh atas kekayaan intelektua. (Dok. Prokopim)

Akurat.co, Jogja - Tempe Pondoh, makanan berbahan dasar kedelai menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 atas Kekayaan Intelektual dengan jenis pengetahuan tradisional.

Tempe Pondoh merupakan produk khas yang berasal dari Padukuhan Surokerten Kalurahan Selomartani Kapanewon Kalasan.

"Pencatatan tersebut menjadi bentuk pengakuan sekaligus komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam melestarikan dan melindungi kekayaan intelektual komunal daerah sebagai bagian dari warisan budaya dan potensi unggulan masyarakat Sleman," kata Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.

Danang mewakili Pemkab Sleman menerima surat atas kekayaan intelektual tersebut diserahkan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) bersamaan dengan penandatangan kerjasama di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Selasa (12/05/2026).

Baca Juga: Sejarah Jadah Tempe Mbah Carik, Namanya Merupakan Pemberian Sultan HB IX

Kerjasama ini dalam upaya penguatan layanan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum DIY bersama pimpinan pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan hukum serta perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pemerintah daerah dan perguruan tinggi DIY.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan setiap ide, hasil riset, dan karya kreatif masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan perlindungan hukum yang kuat sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menjelaskan, melalui kesepakatan tersebut diharapkan tercipta kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan teknologi serta arus informasi yang semakin kompleks.

Baca Juga: Kabupaten Sleman Raih Predikat Kabupaten Siaga Stroke Pertama di Indonesia

"Kita juga menyadari bahwa ke depan, tantangan yang dihadapi akan semakin kompleks. Khususnya dalam menghadirkan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan arus informasi," katanya.

Untuk itu, Kementerian Hukum yang saat ini terus bergerak melakukan transformasi pelayanan hukum agar semakin cepat, mudah dan benar-benar hadir menjawab kebutuhan masyarakat.

Kesepakatan tersebut melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di DIY, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Yogyakarta, serta 93 perguruan tinggi di DIY.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa berharap, kolaborasi tersebut dapat mengoptimalkan pelayanan publik di Kabupaten Sleman agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Triwulan I 2026, Investasi Sleman Tembus Rp 1,15 T

“Sebagai aparatur pemerintah, setiap ketugasan yang dilakukan tidak terlepas dari hukum yang berlaku. Oleh karena itu penting bagi Pemerintah Daerah untuk mencermati ketentuan hukum yang menjadi dasar dari pelaksanaan tugas pemerintah,” jelas Danang.

Lebih lanjut Danang mengungkapkan, melalui kerja sama ini Pemkab Sleman bisa mendapatkan layanan bantuan hukum, pendampingan, hingga audit hukum yang maksimal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.