Jogja

Pemkot Jogja Sarankan Penyembelihan Hewan Kurban di RPH Giwangan, Alasan Agama dan Kesehatan jadi Pertimbangan

Haris Ma'ani | 13 Mei 2026, 10:33 WIB
Pemkot Jogja Sarankan Penyembelihan Hewan Kurban di RPH Giwangan, Alasan Agama dan Kesehatan jadi Pertimbangan
Potret pemotongan hewan di RPH Jogja. (foto: pemkot jogja)

Akurat.co,Jogja-Pemkot Jogja menyarankan masyarakat memotong hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan.

Alasan sesuai tuntunan agama dan kesehatan menjadi pertimbangan utama.

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo mengimbau masyarakat tidak memotong dengan cara kuno dan tak sehat.

Baca Juga: Gunungkidul Kelebihan Stok Ribuan Hewan Kurban, Bupati Endah: Siap Menyuplai Daerah Lain

"Lebih baik kita kalau memotong hewan di tempat penyembelihan hewan yang terstandar di RPH. Pemerintah Kota Yogyakarta punya itu dan kami siap untuk melayani pemotongan hewan kurban," katanya.

RPH Giwangan layani 305 ekor sapi

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti menjelaskan penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan akan berlangsung selama empat hari yakni 10-13 Dzulhijjah 1447 H atau 27-30 Mei 2026.

RPH Giwangan akan melayani penyembelihan hewan kurban dengan total kuota sapi sekitar 305 ekor, kambing/domba sekitar 160 ekor.

Pendaftaran layanan penyembelihan hewan kurban melalui Baznas Kota Yogyakarta atau melalui 082141232770.

Menurutnya, selain mengedepankan tuntunan agama, setiap hewan yang sudah dipotong di RPH Giwangan juga dijamin pembagian dan kesehatan.

Baca Juga: Pemkab Sleman Pastikan Hewan Kurban Aman dari Penyakit

Seperti contoh karkas terpotong menjadi enam bagian. Lalu berat karkas bisa langsung diketahui karena ditimbang.

Jeroan hijau juga dicuci bersih. Hewan diperiksa oleh dokter hewan sebelum dan setelah dipotong.

"Yang paling utama hewan disembelih oleh juru sembelih halal," terang Panggarti dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.