Dugaan Pungli Oknum Lurah, Bupati Kulon Progo Tegaskan Kawal Kasus sampai Tuntas

Akurat.co,Jogja-Dugaan pungutan liar atau pungli oknum lurah Garongan mendapatkan perhatian serius dari Pemkab Kulon Progo.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan memastikan akan mengawal kasus sampai tuntas.
Kasus ini mendapat perhatian setelah sempat viral di media sosial.
Salah satu perwakilan warga Garongan, Sutar, mengungkapkan terkait pungli tersebut.
Baca Juga: Dulu Viral karena Dugaan Pungli, Ini Kabar Terkini Soto Keceh Wunut Imogiri yang Estetik
Disebutkannya warga dipatok biaya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah untuk pengurusan dokumen administrasi, seperti surat nikah dan peralihan hak atas tanah yang kerap dibalut dengan istilah Tandha Tresna atau uang tanda kasih.
"Istilah yang semestinya bermakna ketulusan tersebut nyatanya menjadi beban berat bagi warga yang mengharapkan pelayanan publik yang bersih," ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkab Kulon Progo, Jumat (15/5/2026).
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menegaskan bahwa segala tindakan administratif, termasuk pemberhentian jabatan, harus dilakukan sesuai koridor hukum.
Hal ini penting agar keputusan pemerintah tidak cacat hukum atau kalah jika digugat di PTUN.
"Semangat kita sama, yakni memastikan kepastian hukum dan menjaga suasana desa agar tetap adem ayem.
Namun, ada tahapan penyidikan yang harus dilalui sebelum seseorang dinonaktifkan dari jabatannya," tutur Agung.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melengkapi bukti-bukti pendukung agar proses di kepolisian dapat berjalan lebih cepat.
Pemkab Kulon Progo bahkan menawarkan pendampingan langsung bagi warga yang merasa kurang nyaman atau terkendala saat melapor ke Polres.
Baca Juga: Peneliti Pukat UGM Cium Aroma Korupsi di Balik Impor 105 Ribu Pikap India
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kulon Progo, Arif Prastowo, memaparkan hasil pemeriksaan sementara yang mengonfirmasi adanya pelanggaran regulasi oleh oknum terkait.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan ada dugaan kuat praktik yang tidak dibenarkan," ujarnya.
Sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2015, pemerintah desa dilarang keras melakukan pungutan atas peralihan hak tanah, administrasi kependudukan, maupun jasa layanan surat pengantar lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 4Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 5Tangan di Saku, Manajer PSIM Iksan Mahar Meminta Maaf
- 6Hadapi PSIM, PSM Makassar Lakukan Persiapan Khusus
- 7Kapolda Baru DIY Bakal Terbitkan Aturan Unjuk Rasa
- 8Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam







