Jogja

Polda DIY Resmikan SPPG Polri di Kulon Progo

Haris Ma'ani | 18 Mei 2026, 09:03 WIB
Polda DIY Resmikan SPPG Polri di Kulon Progo
Momen peresmian SPPG Wahyunarjo di Kabupaten Kulon Progo. (foto: jogja.po;ri.go.id)

Akurat.co,Jogja-Kepolisian Daerah (Polda) DIY meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Wahyunarjo di Kabupaten Kulon Progo.

Peresmian dilakukan langsung Kapolda DIY, Anggoro Sukartono, Sabtu (16/5/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI, Yuniar Dwi Hantono.

Kadister Lanud Adisutjipto, Kolonel Lek Kurniawan P. Yudhono, Pasiter Lanal Yogyakarta, Mayor Laut (P) Tukijo, Ridho Hidayat, Dandim 0731/Kulon Progo, Letkol Inf Dyan Niti Sukma, serta sejumlah pejabat utama Polda DIY.

Baca Juga: Klarifikasi SPPG di Bantul setelah Menu Bandeng Presto dan Tahu Ungkepnya Viral

Kapolres Kulonprogo, AKBP Ridho Hidayat mengatakan bahwa keberadaan SPPG Polri Wahyuharjo diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan pemenuhan kebutuhan gizi.

"SPPG ini diharapkan mampu menjadi sarana pendukung yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi Polri dengan pemerintah daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional," ungkapnya.

Kehadiran fasilitas SPPG Polri Wahyuharjo menjadi salah satu bentuk kontribusi Polri dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program pelayanan berbasis kebutuhan pangan dan gizi.

Baca Juga: Polri Targetkan Bangun 50 SPPG di DIY Tahun Depan

Dalam kesempatan ini, Kapolda DIY juga melakukan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas yang terdapat di area SPPG, mulai dari ruang penyimpanan bahan pangan, ruang pengolahan makanan, ruang pendingin, hingga area pencucian perlengkapan operasional.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana pendukung dalam menunjang pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.