Yayasan Slamet Riyadi Yogyakarta Tegaskan Pemberhentian Seorang Dosen Telah Melalui Prosedur

Akurat.co, Jogja - Yayasan Slamet Riyadi Yogyakarta (YSRY) selaku penyelenggara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) akhirnya buka suara terkait perkara hukum mengenai pemberhentian seorang dosen di lingkungan UAJY.
Dalam perkara ini, YSRY telah menunjuk Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan YSRY dalam menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dan pemangku kepentingan universitas," kata Kuasa Hukum YSRY B Hengky Widhi Antoro, Jumat (12/06/2026).
Pertama, benar bahwa Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) sebagai penyelenggara UAJY telah mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Saudari “R” yang sebelumnya bertugas sebagai dosen pada Fakultas Hukum UAJY.
Baca Juga: UAJY dan DPR RI Bahas Komunikasi Politik dan Diplomasi Parlemen
Kedua, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba ataupun tanpa dasar. Proses penyelesaian perkara tersebut dimulai sejak tahun 2024 hingga 2026. Keputusan tersebut merupakan tindakan kelembagaan yang telah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan internal YSRY.
Ketiga, sebagai penyelenggara lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap aturan, YSRY memiliki kewajiban untuk menegakkan standar perilaku dan etika yang berlaku bagi seluruh sivitas akademika. Setiap keputusan yang diambil selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan.
Keempat, YSRY menghormati hak Saudari “R” untuk menempuh upaya hukum, yang saat ini sedang berproses berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan telah melewati tahap Bipartit.
Baca Juga: Satgas PPKPT UAJY Luncurkan Kanal Digital Pelaporan, Beri Jaminan Kepastian Penanganan
"Kami meyakini bahwa proses hukum merupakan forum yang tepat untuk menguji dan menilai seluruh dalil, fakta, serta bukti yang diajukan oleh para pihak. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membentuk kesimpulan yang prematur sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
UAJY tetap berkomitmen menjalankan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kualitas dan integritas serta memastikan seluruh aktivitas akademik dan kelembagaan berjalan dengan baik, profesional dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Informasi ini berawal dari unggahan Instagram @lbhyogyakarta. "Kritik Dibalas PHK: Pekerja/Dosen Fakultas Hukum UAJY Dibungkam Karena Mengkritik Adanya Publikasi Jurnal Predator," demikian isi unggahannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Yayasan Slamet Riyadi Yogyakarta Tegaskan Pemberhentian Seorang Dosen Telah Melalui Prosedur
- 2Mahasiswa FTI UAJY Tuangkan Kisah dari Mata Kuliah Masyarakat Digital dalam Bentuk Buku
- 3Mengenal GIK UGM, Lokasi Diskusi Wamentan Sudaryono dan Budiman Sudjatmiko yang Berujung Ricuh
- 45 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot
- 5BPBD Sleman dan Tim Ahli Pastikan, Teror Kebakaran di Kasuran Seyegan Bukan Karena Gas Alam
- 6Soal Insiden Diskusi di UGM, Sudaryono: Pantang Kabur, Kami Datang untuk Berdialog
- 7Unit Layanan Disabilitas UAJY Raih Pendanaan dari Kemdiktisaintek
- 8Tinggalkan Gadget, Ratusan Pelajar di Bantul Diajak Kembali ke Permainan Tradisional
- 95 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot
- 10SPMB SMP Kota Jogja Sediakan 3.584 Kursi



