Jogja

Kerja sama dengan Pemkot, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jogja Terapkan Pidana Sosial

Tegar Wahyudi | 3 Juli 2026, 09:07 WIB
Kerja sama dengan Pemkot, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jogja Terapkan Pidana Sosial
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi menandatangani kerja sama dengan Pemkot Jogja, Kamis (2/7/2026). (foto: pemkot jogja)

Akurat.co,Jogja-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menjalin kerja sama dengan Pemkot Jogja dalam melaksanakan pidana sosial.

Empat dinas Pemkot Jogja menandatangani perjanjian rencana kerja dengan Bapas Kelas I Yogyakarta.

Masing-masing, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, serta Dinas Kebudayaan.

Penandatanganan dilakukan oleh masing-masing kepala dinas terkait dan Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, Kamis (2/7/2026).

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi mengucapkan terima kasih kepada dinas-dinas terkait Pemkot Yogyakarta yang memberikan dukungan menjadi lokasi pidana kerja sosial.

Baca Juga: Pemkot Jogja Kembangkan Pasar jadi Destinasi Wisata Baru

Dia menjelaskan penandatanganan rencana tentang penunjukan lokasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi dewasa dan anak itu dalam rangka implementasi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam KUHP ada pidana kerja sosial bagi tindak pidana tertentu yang ringan, pidana pelayanan masyarakat bagi klien anak dan dewasa.

Menurutnya, sesuai KUHP baru, pidana ringan berisi ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kemudian kalau kerja sosial itu setelah hakim memutusnya maksimal enam bulan pidana penjara, dan dapat diganti dengan pidana kerja sosial.

"Dalam pelaksanaannya di lapangan, kami selaku pembimbing kemasyarakatan akan menilai minat, bakat, asesmennya dari terpidana.

"Misalnya cocok atau punya bakat di bidang pertanian bisa melaksanakan pidana kerja sosial di Dinas Pertanian,” jelas Galih.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi mengatakan kerja sama yang dijalin dengan Bapas Kelas I Yogyakarta merupakan hal baru bagi instansinya.

Jenis kegiatan pelaksanaan pidana kerja sosial di Dinas Pertanian dan Pangan yakni terkait administrasi ringan, kebersihan, perawatan tanaman, kebersihan area dan penyiapan media tanam, pengelolaan pupuk organik, penentuan harga serta pemeliharaan dan pembenihan ikan.

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas menyampaikan selama ini instansinya sudah ada kerja sama dengan Bapas Kelas I Yogyakarta terkait pendampingan psikologi klien anak-anak bapas.

Untuk kerja sama kali ini terkait hukuman pidana kerja sosial dengan lokasi DP3AP2KB Kota Yogyakarta sasaran kliennya adalah anak.

Jenis kegiatan pidana kerja sosialnya antara lain administrasi ringan, penataan ruang layanan dan kebersihan lingkungan serta kebersihan fasilitas umum dan penataan sarana edukasi.

Baca Juga: Pemkot Jogja Sebut Tak Mudah Tangani Masalah Gepeng

“Nanti kita juga akan ajak anak-anak untuk berinteraksi dengan masyarakat khususnya anak-anak.

Bisa jadi edukator apa yang mereka alami selama ini bisa menjadi contoh bagi anak-anak lain yang mereka lakukan selama ini salah sehingga anak-anak lain tidak melakukannya," terangnya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.