Jogja

Berburu Kepiting bersama Ayahnya, Anak 8 Tahun Terseret Ombak di Pantai Gua Cemara

Haris Ma'ani | 6 Juli 2026, 12:05 WIB
Berburu Kepiting bersama Ayahnya, Anak 8 Tahun Terseret Ombak di Pantai Gua Cemara
Pencarian korban dilakukan sampai Minggu (5/7/2026) malam. Tapi korban belum ditemukan. (foto: instagram/ basarnas_yogyakarta's profile picture basarnas_yogyakarta)

Akurat.co,Jogja-Lagi, ombak pantai selatan Yogyakarta memakan korban.

Muhammad Bara Rizki Wardana, anak berusia 8 tahun asal Banguntapan, Kabupaten Bantul, dilaporkan mengalami kecelakaan laut di Pantai Gua Cemara, Minggu (5/7/2026).

Dalam keterangannya, Tim SAR Yogyakarta menyampaikan, menerima laporan dari keluarga korban sekitar pukul 12.00 wib.

Disebutkan, Korban bersama ayah dan adiknya tengah mencari kepiting di sekitar pantai.

Setelah selesai, korban bermaksud mencuci kaki dan tangan di bibir pantai.

Baca Juga: 18 Wisatawan Tersengat Ubur-ubur di Pantai Gunungkidul

Namun secara tiba-tiba ombak datang dari arah samping dan menyeret korban beserta adiknya.

Ayah korban berusaha melakukan penyelamatan dan hanya berhasil menyelamatkan adik korban.

Sang kakak, Muhammad Bara Rizki Wardana terseret arus dan hilang.

Kepala Kantor SAR Yogyakarta Rio Banupanitis mengungkap, Tim SAR gabungan yang diterjunkan bersama unsur relawan melaksanakan operasi pencarian dengan membagi personel ke dua sektor.

"Pada operasi hari pertama, SRU (search rescue unit) satu melakukan penyisiran ke arah timur sejauh kurang lebih 500 meter dari lokasi kejadian, sedangkan SRU dua menyisir ke arah barat sejauh 500 meter," katanya.

Namun demikian, hingga malam hari korban belum ditemukan, sehingga operasi pencarian dihentikan.

Baca Juga: Semula Rp15.000, Tiket Masuk 9 Pantai di Bantul Barat Kini Hanya Rp5.000

Operasi kembali dilakukan dan dilanjutkan pada Senin (6/7) pagi ini. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.