Jogja

Pemkot Jogja Jamin Pendidikan Anak Putus Sekolah dan Korban Kekerasan

Haris Ma'ani | 5 Maret 2026, 09:16 WIB
Pemkot Jogja Jamin Pendidikan Anak Putus Sekolah dan Korban Kekerasan
Ilustrasi anak korban bullying atau kekerasan. (foto: hunsplash@lafadeso)

Akurat.co,Jogja-Pemkot Jogja memberikan jaminan bagi murid korban kekerasan tetap bisa melanjutkan sekolah melalui progam Jaminan Pendidikan Daerah atau JPD.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih mengatakan sebenarnya UPT JPD memberikan dukungan kepada murid-murid agar tidak putus sekolah di tengah jalan karena masalah biaya.

Baca Juga: 5 Fakta Penting Dugaan Kekerasan Seksual di SLB Jogja, Pelaku ASN, Dibebastugaskan Sementara

Namun ada juga kasus murid korban kekerasan yang menghendaki pindah sekolah tapi terkendala biaya, sehingga JPD itu diselenggarakan.

Menik mengatakan, murid yang merasa tak nyaman di sekolaj lama dan mau pindah sekolah, namun memiliki kendala biaya bisa dibantu melalui program JPD.

"Kami hadir untuk memfasilitasi mereka agar tetap bisa sekolah,” kata Menik dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, Kamis (5/3/2026).

JPD korban kekerasan diberikan kepada murid penduduk Kota Yogyakarta yang tidak masuk dalam daftar Keluarga Sasaran Jaminan Sosial (KSJPS).

Korban kekerasan sedang menempuh pendidikan formal maupun nonformal jenjang TK sampai SMA.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan JPD korban kekerasan itu ke UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta dengan menyerahkan berkas persyaratan.

Syarat pengajuan JPD

Adapun persyaratan pengajuan JPD putus sekolah maupun korban kekerasan adalah:

1.Fotocopy kartu keluarga
2.Surat keterangan putus sekolah
(Dikeluarkan oleh satuan pendidikan bagi yang putus sekolah).

Bagi korban kekerasan surat rekomendasi terkait yang bersangkutan korban kekerasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani perlindungan anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kapan saja (bisa diajukan). Yang penting ada surat rekomendasi dari OPD terkait untuk korban kekerasan, dan surat dari satuan pendidikan jika anak itu putus sekolah karena biaya,” paparnya.

Baca Juga: Kembali Menumpuk, Pemkot Yogyakarta Imbau Sampah Sekolah Selesai Ditempat

Nominal bantuan JPD korban kekerasan sama dengan JPD KSJPS sesuai jenjang pendidikan dan besaran maksimal Rp3 juta/semester. Misalnya korban kekerasan kelas SMP swasta nominalnya Rp2 juta.

“JPD bantuan pendidikan uuntuk sekolah. Sama persis bantuannya dengan JPD KSJPS hanya saja sasarannya adalah korban kekerasan. Kami bantu pembiayaannya meskipun belum mengcover secara keseluruhan,” terang Menik.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kota Yogyakarta, Hasyim menyampaikan Disdikpora Kota Yogyakarta mendorong sekolah untuk mencegah adanya tindakan kekerasan atau bullying terhadap anak.

Setiap sekolah ada Satuan Tugas yang menangani maupun mencegah kekerasan di sekolah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.