Jogja

Kolaborasi UAJY dan MK RI Tentang Peran dan Tantangan Mahkamah Konstitusi

Atiek Widyastuti | 29 April 2026, 12:24 WIB
Kolaborasi UAJY dan MK RI Tentang Peran dan Tantangan Mahkamah Konstitusi
Peserta stadium generale kolaborasi UAJY dan MK RI. (Istiemwa)

Akurat.co, Jogja - Fakultas Hukum (FH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berkolaborasi dengan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Hukum (DPP IKAHUM) UAJY menggelar studium generale.

Kegiatan bertajuk “Tantangan Independensi dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi RI”, ini berlangsung di Ruang RKF, Kampus I, Gedung Santo Alfonsus UAJY dengan menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo.

Tema yang diangkat pada diskusi ini bertujuan untuk membahas independensi MK sebagai lembaga peradilan serta pentingnya menjaga profesionalitas dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang.

“Karena hukum tidak bisa bekerja di ruang hampa tapi harus bisa bekerja dalam dinamika,” ungkap Suhartoyo, dalam keterangan pers, Rabu (29/04/2026).

Baca Juga: Inovasi Sampah Berbasis Komunitas, Kolaborasi UAJY dengan Warga Muja Muju Kota Yogyakarta

Menurutnya, profesionalitas adalah fondasi utama dalam menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi. Terutama dalam memahami dan memutus perkara secara tepat.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya kualitas putusan yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan keadilan yang substantif.

“Betul, kita tidak hanya bagian untuk menyelesaikan perkara yang masuk bisa diputuskan. Tapi bagaimana putusan itu bisa menyelesaikan atau tidak. Tugas MK memang melindungi konstitusi,” ungkap Suhartoyo.

Ketua Umum DPP IKAHUM UAJY, Widijantoro menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang refleksi terhadap peran MK di masa depan.

Baca Juga: UAJY Sambut Kunjungan Benchmarking dari Quality Assurance Universitas Ciputra

“Melalui kegiatan ini, kita dapat melihat bagaimana MK ke depan dalam menghadapi berbagai tantangan,” ungkap Widijantoro.

Melalui kegiatan studium generale ini, UAJY menghadirkan ruang pembelajaran yang memperkuat pemahaman tentang peran MK dalam menjaga konstitusi.

Sekaligus menegaskan pentingnya independensi dan profesionalitas dalam menghadapi dinamika hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.