Jogja

Tukin TNI Naik 90 Persen, Guru Besar UMY Ingatkan Kemampuan Fiskal Negara

Haris Ma'ani | 5 Agustus 2026, 09:03 WIB
Tukin TNI Naik 90 Persen, Guru Besar UMY Ingatkan Kemampuan Fiskal Negara
Guru Besar Ilmu Pemerintahan UMY, Prof. Dr. Dyah Mutiarin. (foto: dok.UMY)

Akurat.co,Jogja-Pemerintah baru saja menetapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi 90 persen.

Dalam ketentuan terbaru, tukin prajurit TNI diberikan berdasarkan kelas jabatan.

Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara memperoleh tukin sebesar Rp48.613.500 per bulan.

Sedangkan prajurit pada kelas jabatan terendah menerima Rp2.553.100 per bulan.

Menyikapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Pemerintahan UMY, Prof. Dr. Dyah Mutiarin mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan prajurit perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.

Baca Juga: Rektor UMY Kritik Rencana Pendirian URI, Bisa Pengaruhi Dana Bantuan PTS hingga Beasiswa KIP

Pemerintah harus memperhitungkan kemampuan fiskal dan memastikan penambahan belanja pegawai tidak mengurangi anggaran untuk kebutuhan publik maupun program strategis lainnya.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya UMY tersebut menyebut, memang secara normatif kebijakan tersebut memiliki dasar jelas.

Akan tetapi, kenaikan tukin juga berpotensi memunculkan persepsi ketimpangan di antara kelompok aparatur negara apabila tidak disertai kebijakan kesejahteraan yang adil dan proporsional.

Perhatian terhadap tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan aparatur yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar perlu tetap diperkuat.

“Perhatian terhadap guru dan dosen masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari satu sisi,” tegasnya dikutip dari laman resmi UMY, Rabu (5/8).

Kesejahteraan tak selaras peningkatan kinerja

Dyah menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan tidak secara otomatis menghasilkan peningkatan kinerja.

Pemerintah tetap perlu membangun sistem pengukuran yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan kebijakan tersebut menghasilkan perubahan nyata.

Indikator evaluasi tidak cukup hanya berupa kedisiplinan administratif, tetapi juga perlu mencakup kesiapsiagaan, profesionalisme, integritas, efektivitas organisasi, dan kualitas pelaksanaan fungsi pertahanan.

“Tujuan utama tunjangan kinerja adalah mendorong profesionalisme, memperkuat reformasi birokrasi, dan membangun integritas TNI. Kalau tukinnya tinggi, kinerjanya juga harus tinggi,” kata Dyah.

Ia menambahkan bahwa kenaikan alokasi tukin tidak boleh menggerus anggaran untuk peningkatan kompetensi prajurit, pendidikan dan pelatihan, pemeliharaan alat pertahanan, maupun modernisasi alat utama sistem persenjataan atau alutsista yang benar-benar dibutuhkan.

Menurutnya, kesejahteraan personel dan kesiapan sistem pertahanan tidak seharusnya dipertentangkan.

Keduanya perlu direncanakan secara proporsional agar peningkatan penghasilan prajurit tetap berjalan seiring dengan penguatan kapasitas pertahanan nasional.

Baca Juga: Fenomena Sekolah Negeri Sepi Peminat, Pakar UMY: Pemerataan Bukan Berdasar Jarak Semata

Mengingat tukin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dyah mendorong pemerintah melakukan audit dan evaluasi secara berkala.

Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengukur hubungan antara kenaikan tunjangan dengan peningkatan disiplin, kesiapsiagaan, integritas, serta efektivitas pelaksanaan tugas.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.