Jogja

PBKH UAJY Perluas Akses Keadilan Melalui Bantuan dan Edukasi Hukum

Atiek Widyastuti | 9 Agustus 2026, 16:09 WIB
PBKH UAJY Perluas Akses Keadilan Melalui Bantuan dan Edukasi Hukum
Kepala PBKH FH UAJY, Bibianus Hengky Widhi Antoro. - Istimewa

Akurat.co, Jogja - Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) terus memperkuat komitmennya dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan masyarakat.

Melalui layanan bantuan hukum, konsultasi, pendampingan dan edukasi hukum, PBKH FH UAJY hadir sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.

Kepala PBKH FH UAJY, Bibianus Hengky Widhi Antoro menjelaskan, PBKH bukanlah lembaga baru. Berdiri sejak 16 Januari 1981 dengan nama Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH), kemudian berkembang menjadi Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH).

Selama lebih dari empat dekade, PBKH telah hadir sebagai wujud nyata kontribusi UAJY dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. PBKH menyediakan layanan hukum secara menyeluruh, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan non litigasi, hingga pendampingan litigasi di pengadilan.

Baca Juga: Akademisi UAJY Jadi Ketua Tim Juri Anugerah Inovasi Perangkat Daerah Kota Yogyakarta 2026

“Yang kita perjuangkan bukan kemenangan perkara, tetapi hak bagi para pencari keadilan. Karena itu setiap masyarakat yang datang kepada kami akan didampingi sesuai kebutuhan hukumnya, mulai dari konsultasi, mediasi, hingga pendampingan di persidangan apabila memang diperlukan,” ujar Hengky.

Selama ini PBKH telah menangani berbagai perkara, seperti pidana, perdata, hingga tata usaha negara (TUN). Kasus-kasus tersebut meliputi perkara kekerasan seksual, penganiayaan, sengketa hutang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa pertanahan, hingga sengketa tata usaha negara.

Selain itu, PBKH juga dipercaya sebagai mitra Pos Bantuan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dalam memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat.

Salah satu kasus yang ditangani oleh PBKH dan sempat menjadi perhatian publik yakni kasus mafia tanah.

"Dalam perkara tersebut, kami mendampingi korban sejak awal tahap penyidikan dengan membantu penyusunan laporan polisi. Mendampingi proses pemeriksaan saksi, hingga memberikan pendampingan selama proses penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Alumni Arsitektur UAJY Raih Juara I Sayembara Pradesain Penanda Perbatasan DIY 2026

Selain memberikan pendampingan hukum, PBKH jug aktif melakukan edukasi hukum sebagai upaya preventif agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebelum menghadapi persoalan hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan rutin setiap bulan dengan mendatangi berbagai kalurahan/kelurahan di DIY.

Menurut Hengky, edukasi hukum merupakan langkah yang tidak kalah penting dibandingkan pendampingan perkara. Edukasi hukum justru lebih penting dibandingkan pendampingan ketika masalah sudah terjadi.

"Kalau masyarakat sudah memahami hukum sejak awal, banyak kasus bisa dicegah. Misalnya ketika ada orang yang menawarkan kerja sama investasi atau meminta sertifikat tanah sebagai jaminan tanpa dasar yang jelas, masyarakat akan lebih berhati-hati. Kesadaran hukum menjadi benteng pertama agar masyarakat tidak menjadi korban," jelas Hengky.

Kepercayaan masyarakat terhadap layanan PBKH terus meningkat. Rata-rata terdapat sekitar delapan konsultasi setiap bulan, di luar konsultasi perkara pidana atau perdata.

Baca Juga: UAJY Tampilkan Inovasi Mahasiswa untuk Pemberdayaan Masyarakat Gedangsari dalam KKN Exhibition 2026

PBKH UAJY mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan PBKH apabila menghadapi persoalan hukum atau membutuhkan konsultasi hukum.

"Jika masyarakat menghadapi persoalan hukum, jangan ragu datang ke PBKH UAJY. Kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, bukan sekadar memenangkan perkara. Harapan kami, masyarakat semakin sadar bahwa bantuan hukum merupakan hak yang dapat diakses oleh siapa pun yang membutuhkan," jelas Hengky.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.