Jogja

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Beri Sanksi ASN yang Karaokean di Jam Kerja

M. Mubin Wibawa | 29 Juli 2025, 11:05 WIB
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Beri Sanksi ASN yang Karaokean di Jam Kerja

Akurat.co,Jogja-Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih tak main-main dalam hal penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.

Mendapati laporan ASN yang berkaraoke ria di jam kerja, Endah pun langsung turun tangan melakukan pembinaan.

Endah pun akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran di jam kerja.

Endah menjelaskan, Pasal 1 angka 4 PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cek Langsung Perbaikan Jalan, Bupati Endah Subekti Pastikan Anggaran Rp12 M Digunakan Sesuai Aturan

Selain itu Endah juga menjelaskan tentang PP 94 tahun 2021.

Pada Pasal 1 angka 6 PP 94 Tahun 2021 disebutkan, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Endah sudah mengingatkan ini juga saat berkegiatan dengan masyarakat beberapa hari lalu.

Dalam kesempatan tersebut Endah menegaskan, ASN yang suka nongkrong-nongkrong, apalagi karokean pada saat masih jam kerja melukai masyarakat.

Baca Juga: Hari Ini, PSIM Launching Tim dan Jersey untuk Super League 2025/2026

"ASN yang tidak punya hati nurani disaat rakyatnya hidupnya susah. Dia dibayar negara, jam kerja malah nyanyi-nyanyi seenaknya," tegas Endah.

Endah pun mengajak masyarakat, ibu-ibu untuk ikut mengawasi kinerja ASN di Gunungkidul.

"Ibu-ibu ikut awasi kinerja ASN kita. Dan melaporkan kepada bupati Gunungkidul langsung," terangnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.