Mendagri Perintahkan Bupati Aceh Selatan yang Sedang Umrah Pulang, Pengamat Sebut Langkah Tepat

Akurat.co,Jogja-Dalam situasi bencana, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, malah menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengambil sikap tegas dengan memerintahkan Mirwan segera kembali ke tanah air untuk menangani bencana.
Setelah instruksi tersebut, Mirwan dijadwalkan pulang pada Minggu, (7/12/2025).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan kehadiran kepala daerah sangat penting dalam masa darurat untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
Baca Juga: Pemda DIY Kirim 840 Kg Obat-obatan ke Korban Bencana di Sumatera
Karena itulah, Itjen Kemendagri bergerak ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan setibanya Mirwan di Indonesia.
Mirwan diduga melanggar Pasal 76 Ayat 1 Huruf i Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Mendagri.
Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagaimana diatur Pasal 77.
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menilai sikap Tito layak mendapatkan pujian karena menegakkan prinsip kepemimpinan daerah dan memastikan kepala daerah tidak mengabaikan rakyatnya pada situasi krisis.
“Dalam konteks politik lokal, mendagri sudah bekerja dengan baik dan benar, tindakan pengawasan dan pemeriksaan dapat menjadi preseden penting agar kepala daerah tidak abai terhadap fungsi kepemimpinan krisis, dan mendorong terciptanya budaya pemerintahan yang lebih responsif, dan sensitif terhadap kondisi warga yang sedang terdampak," katanya.
Efriza juga menilai ketegasan Tito mengirim Itjen tak lama setelah mengetahui Mirwan juga mengabaikan larangan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menunjukkan bahwa Mendagri tidak memberi ruang bagi kelalaian pejabat daerah.
Baca Juga: UGM Kirim Tim Trauma Healing ke Lokasi Bencana di Aceh dan Sumatera
“Turunnya Itjen menunjukkan pusat tidak ingin kejadian ini menjadi preseden buruk bagi disiplin dan etika jabatan kepala daerah. Ini juga memperlihatkan bahwa dalam situasi krisis, kepemimpinan daerah semestinya dituntut hadir secara nyata," ucap Efriza.
Ia menambahkan, Mendagri perlu menjatuhkan sanksi administratif dan etik agar kasus serupa tidak terulang, terlebih rakyat Aceh Selatan masih kesulitan mengakses makanan, air bersih, dan hunian sementara.
“Jika Kemendagri hanya memeriksa tanpa sanksi yang tegas, citra kementerian justru bisa terimbas. Apalagi Gerindra sudah mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC,” kata Efriza.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









