Jogja

Bagian Konsolidasi Internal, DPW PKS DIY Gelar Muswil VI

Yudi Permana | 24 Agustus 2025, 13:31 WIB
Bagian Konsolidasi Internal, DPW PKS DIY Gelar Muswil VI

Akurat.co, Jogja - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DIY menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) VI di Kantor DPTW PKS DIY, Minggu (24/08/2025).

Tak hanya di DPW DIY, kegiatan serupa digelar secara di seluruh Indonesia.

Di DIY, Muswil VI mengusung tema “Kokoh Bersama Majukan DIY untuk Indonesia".

Agenda lima tahunan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepengurusan, mengokohkan konsolidasi partai, serta merumuskan arah kebijakan untuk periode mendatang.

Baca Juga: Segini Progres Pembangunan Gedung Baru DPRD DIY yang Telah Masuk Pekan Ke-22

Muswil VI PKS DIY membahas evaluasi capaian kinerja, penetapan kebijakan kepengurusan, serta penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen pengurus dalam menjaga amanah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Agenda utama Muswil ini adalah pembacaan Surat Keputusan (SK) Presiden PKS mengenai penetapan kepengurusan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) yang meliputi Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Syariah Wilayah (DSW).

"Bukan sekedar agenda rutin lima tahunan, muswil bermakna strategis bagi konsolidasi partai," kata Ketua DPW PKS DIY Budi Wiyarno.

Konsolidasi internal PKS tersebut termasuk merumuskan program pengokohan sumber daya internal dan mengokohkan komitmen pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Danais Dipotong, Komisi A DPRD DIY Desak Pemda DIY Optimalisasi CSR

"Kami juga mengundang seluruh Dewan Pengurus Tingkat Daerah se-DIY yang baru saja dipilih agar program kita bisa sinergis dan terarah,” katanya.

Selain menetapkan kepengurusan baru, DPW PKS DIY juga memberikan PKS Award kepada kader yang berprestasi.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi kader PKS yang tidak hanya berkiprah dalam bidang politik, tetapi juga menunjukkan prestasi nyata di berbagai sektor kemasyarakatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.