Hari Antikorupsi Sedunia 2025 : 500 Pelaku Usaha di Indonesia Terjerat Tindak Pidana Korupsi

Akurat.co, Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penguatan integritas pelaku usaha di DIY. Ini perlu dilakukan menyusul tingginya jumlah pebisnis di Indonesia yang terlibat kasus korupsi.
Berdasarkan data di KPK, hingga triwulan III 2025, sedikitnya 500 pelaku usaha terjerat tindak pidana korupsi. Ini menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah dan sektor swasta untuk memperkuat tata kelola bisnis yang bersih.
Hal itu disampaikan Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi Badan Usaha bekerja sama dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) DIY.
Bertajuk “Sinergi Pelaku Usaha dan Pemerintah dalam Membangun Ekosistem Bisnis Berintegritas” kegiatan yang digelar di Gedhong Pracimosono, Kepatihan Yogyakarta tersebut menjadi bagian dari serangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang dipusatkan di DIY, Sabtu (06/12/2025).
Baca Juga: Tanam 5.000 Bibit Pohon Mangrove, Cegah Abrasi Pesisir Selatan DIY
Amin menekankan urgensi kolaborasi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan KAD untuk memperkuat akuntabilitas serta memperbaiki ekosistem pencegahan korupsi. Termasuk pengawasan internal dan layanan publik.
“Momentum menuju Hakordia 2025 menjadi pengingat upaya pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika dibarengi komitmen bersama untuk memperbaiki indikator integritas. Terlebih, Pemda DIY harus melakukan pembenahan serius setelah Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan,” ungkap Amin.
Skor SPI Pemprov DIY 2024 tercatat 74,60. Turun 2,72 poin dan masuk kategori Waspada. Penurunan juga terjadi di kabupaten/kota dengan rata-rata skor 76,71, turun 1,89 poin.
Kondisi ini, kata Amin, mencerminkan turunnya kualitas tata kelola, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, serta pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan.
Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK terus memperkuat koordinasi dengan sektor bisnis dan mendorong perbaikan layanan publik daerah.
Baca Juga: Ahli UPN Yogya Dukung Kebijakan Mendagri Perkuat Peran Pemda Kelola Geopark
Pada kesempatan yang sama, Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyoroti masih munculnya titik rawan korupsi dalam perizinan dan pengadaan.
“Menjadi penting para pelaku usaha perlu menerapkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, responsivitas dan transparansi dalam tata kelola agar perbaikan layanan benar-benar dirasakan masyarakat dan mampu mengatasi masalah ketika sistem tidak berjalan efektif,” ungkap Herda.
Ia menilai rapuhnya integritas layanan kerap dipicu minimnya transparansi dan akuntabilitas, sehingga pemerintah daerah perlu mempercepat pembenahan proses bisnis yang bersih demi menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif.
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menekankan, korupsi kini sering hadir dalam bentuk yang halus dan tidak tertulis. Namun tetap mengganggu fairness dunia usaha.
“Pola-pola ini berpotensi meningkatkan biaya bisnis dan memicu kerugian finansial yang pada akhirnya bisa menjatuhkan perusahaan. Untuk itu, menjadi penting membangun ekosistem bisnis yang berintegritas dan bebas dari intervensi yang merusak persaingan sehat, karena pencegahan korupsi dinilai mustahil dilakukan secara parsial,” kata Ni Made.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









