Bertempat di Stasiun Balai Monitoring Kalasan, pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Total ada 75 alat perangkat telekomunikasi ilegal. Dengan rincian 15 hasil sitaan dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Yogyakarta dan 60 dari Balmon Kelas I Semarang dengan nilai denda lebih dari Rp 600 juta.
Perangkat yang dimusnahkan antara lain exciter siaran radio, ethernet switch, media converter router dan modem yang digunakan tanpa izin yang sah.
Baca Juga: Seri Legion, Siap Manjakan Gamer di Yogyakarta
Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Ervan Faturohman Adiwijaya mengatakan, beberapa pola pelanggaran yang masih sering terjadi.
Antara lain, pada radio siaran yang mengudara pada frekuensi ilegal. Menggunakan perangkat pemancar rakitan tanpa sertifikat hingga Wireless access point yang dimodifikasi sehingga memancarkan di luar alokasi izin kelas dan melanggar ketentuan sertifikat alat.
"Pada prinsipnya, kami tetap menempatkan pembinaan sebagai langkah pertama," katanya.
Namun, terhadap perangkat yang secara jelas melanggar ketentuan, tidak bersertifikat dan berpotensi kembali menimbulkan gangguan, pemusnahan menjadi keputusan yang wajib diambil demi melindungi keselamatan penerbangan, keandalan sistem kebencanaan, kualitas layanan telekomunikasi dan berbagai layanan vital lainnya.
Baca Juga: Hidangan Seafood yang Lezat, Ada Seafood Warung Santai di Gondokusuman
Perangkat yang dimusnahkan tersebut menurut Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Yogyakarta Enik Sarjumanah, ada yang milik perorangan, perusahaan hingga instansi. Pengguna ilegal didominasi radio Handy Talkie (HT) yang tidak memiliki sertifikasi.
Pemusnahan ini dalam rangka mencegah terjadinya penggunaan kembali alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak dilengkapi Izin Stasiun Radio (ISR).
"Untuk itu dalam penggunaan alat perangkat selalu tertib dan tersertifikasi," katanya.
Enik mengungkapkan, perangkat yang ilegal dan tidak tersertifikasi, jika nanti akan digunakan akan mengganggu pengguna lain. Khususnya pengguna yang legal.
Dijelaskannya, tugas pokok balmon adalah pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio.
Menurutnya, proses mengenali pengguna frekuensi menjadi tantangan dalam monitoring. Apalagi gangguan yang menyebabkan penerbangan.
Baca Juga: Mendagri Dorong Banda Neira Jadi Destinasi Wisata Super Prioritas Nasional
Meski demikian, Balmon Kelas I Yogyakarta tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat untuk menemukan alat telekomunikasi atau perangkat telekomunikasi yang tidak tersertifikasi bisa ditemukan dengan baik.
"Dihimbau kepada masyarakat pengguna frekuensi agar menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya, dan tentunya yang tersertifikasi agar tidak mengganggu pengguna lain yang legal," jelasnya.