Meresahkan, Seorang ODGJ di Sleman Kini Ditampung di RSJ Grhasia

Akurat.co,Jogja-Seorang perempuan telantar dengan gangguan jiwa (ODGJ) sempat membuat resah warga di wilayah Brebah, Sleman, Yogyakarta.
Perempuan sekitar 28 tahun dikabarkan tiga hari berada di depan Kantor PT Scorpio Yogya Security, Jalan Solo Km 11,5, Mangunan, Kalitirto, Berbah, Sleman.
Keberadaan perempuan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar sehingga memerlukan penanganan segera dari pemerintah.
Personel Satpol PP DIY kemudian mendatangi lokasi aduan dan menjumpai perempuan terlantar dengan gangguan jiwa tersebut.
Dengan pendekatan yang humanis dan persuasif, petugas melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Selanjutnya, dengan tetap berkoordinasi dengan Rumah Penampungan Sementara (RPS) Klidon milik Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Satpol PP DIY membawa perempuan tersebut ke RSJ Grhasia.
Penyerahan dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan mendapatkan penanganan medis serta pendampingan kejiwaan secara lebih komprehensif.
Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, menjelaskan setiap aduan yang diterima akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Berdasarkan aduan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan ketersediaan tempat asesmen serta penanganan lanjutan.
Baca Juga: Penanganan Depresi Remaja Indonesia Minim, Kesehatan Mental Pelajar Jogjakarta jadi Fokus Perhatian
“Pada intinya kami siap gercep dan menunjukkan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat," kata Bagas dikutip dari laman resmi pemprov DIY, Jumat (19/12/2025).
Kasatpol PP DIY ini pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan ODGJ atau orang terlantar yang membutuhkan penanganan.
Aduan dapat disampaikan melalui Hotline Satpol PP DIY di nomor (0274) 5021060, WhatsApp 0813 2539 8451, website resmi Satpol PP DIY di https://satpolpp.jogjaprov.go.id/, maupun melalui kanal media sosial mitra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









