Parkir Nuthuk Roda Empat di Jogja Masih Terjadi, Pemda Imbau Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Resmi

Akurat.co,Jogja-Persoalan parkir nuthuk atau melebihi ketentuan untuk kendaraan roda empat terus berulang di Jogjakarta. Terutama musim liburan.
Parkir-parkir yang dikelola swasta kerap meminta tarif tak wajar. Mulai Rp20.000 untuk kendaran roda empat kecil, hingga ratusan ribu untuk bus.
Padahal parkir-parkir tersebut umumnya memanfaatkan fasilitas ruas jalan.
Baca Juga: Gak Ada Parkir, Olive Chicken Glagahsari Diberi Nillai Sempurna oleh Pelanggan
Parkir di kawasan Malioboro saat kondisi liburan di akhir tahun ini umumnya dipatok tinggi melebihi ketentuan. Alasannya, karena musim liburan.
Menyikapinya, Pemda DIY meminta masyarakat memanfaatkan fasilitas parkir resmi guna menghindari potensi pungutan yang tidak sesuai aturan atau praktik nuthuk.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan penggunaan parkir resmi akan memberikan kepastian tarif bagi masyarakat serta menjamin kenyamanan dan keamanan selama memarkirkan kendaraan.
Area parkir yang disediakan pemerintah telah dilengkapi aturan tarif yang jelas dan pengawasan yang lebih optimal.
“Terkait penyediaan ruang parkir, masyarakat dapat memilih fasilitas yang sesuai aturan. Jika menginginkan kepastian tarif dan keamanan, kami mengimbau masyarakat parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah daerah,” ujar Ni Made.
Ni Made menambahkan pengelolaan parkir tepi jalan umum maupun Tempat Khusus Parkir (TKP) merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Karena itu, masyarakat diharapkan menyesuaikan penggunaan fasilitas parkir sesuai regulasi yang berlaku.
“Pemkot Yogyakarta telah menetapkan ruas-ruas jalan yang diperbolehkan untuk kegiatan parkir, sehingga tidak semua titik dapat digunakan sesuka hati,” jelasnya.
Tempat Khusus Parkir Ketandan, salah satunya
Salah satu fasilitas yang telah disiapkan pemerintah adalah TKP Ketandan, yang kini memiliki kapasitas memadai untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Fasilitas ini merupakan hasil relokasi dari parkir portabel Abu Bakar Ali dan telah ditata untuk memenuhi kebutuhan parkir kawasan tersebut.
“Parkir Ketandan telah siap dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” ungkap Ni Made.
Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan pengelolaan parkir roda empat di kawasan Kridosono, bekerja sama dengan PT Anindya Mitra Internasional (AMI).
Pemerintah turut mendorong pemanfaatan layanan shuttle menggunakan becak listrik maupun bus listrik milik PT AMI agar masyarakat memperoleh alternatif transportasi yang nyaman dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Parkir Digital di Jogja jadi 700 Titik Tahun Depan
Terkait pengaturan parkir tepi jalan, Ni Made menyampaikan bahwa ketentuan telah diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Perparkiran.
Kebijakan tarif parkir juga telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 sebagai turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2019.
Pada TKP milik pemerintah, tarif parkir roda empat ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk dua jam pertama, kemudian mengalami penyesuaian sebesar 50 persen pada jam berikutnya.
Adapun TKP swasta menerapkan tarif sesuai kebijakan masing-masing pengelola.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








