13 Pengeloa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Day Care Little Aresha

Akurat.co,Jogja- Setelah memeriksa 30 orang pengasuh hingga pejabat yayasan, polisi akhirnya menetapkan 13 pengelola sebagai tersangka dugaan penelantaran dan kekerasan di Day Care Little Aresha, Yogyakarta.
Usai melakukan penggerebekan di day care tersebut pada Jumat (24/4/2026), polisi mengamankan puluhan orang.
"Kami mengamankan sekitar 30 orang secara bertahap. Mulai dari mereka yang bertugas sebagai pengasuh sampai pejabat di yayasannya," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian pada Sabtu (25/4).
Baca Juga: 5 Fakta Penting Kasus Dugaan Penelantaran di Day Care Little Aresha Yogyakarta
Setelah penangkapan, Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menaikkan status hukum 13 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa proses gelar perkara tersebut tidak hanya melibatkan internal Polresta, tetapi juga menyertakan perwakilan dari Polda DIY.
Dari hasil evaluasi bukti dan keterangan saksi, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat.
"Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ungkap Pandia.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami puluhan balita di tempat penitipan tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Fokus penyidikan mencakup tindakan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.
Pandia menekankan bahwa jeratan hukum tidak hanya menyasar para pengasuh yang bersentuhan langsung dengan korban, namun juga jajaran pimpinan yayasan.
Manajemen dianggap turut bertanggung jawab atas pembiaran terhadap situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak.
Baca Juga: DPRD DIY Desak Dalang dan Pelaku Kekerasan di Daycare Dihukum Berat
Meski belasan tersangka sudah ditetapkan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ini, penyidik tengah menggali motif utama di balik tindakan keji tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan visum untuk mengidentifikasi luka fisik yang dialami para korban secara medis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Sleman Jangan Panik! Sirine EWS Merapi Bakal Berbunyi Serentak 17 Agustus, Ini Alasannya
- 2Tangan Kroniyah Gemetar Saat Terima Kunci Rumah, Ini Sebabnya...
- 3Lansia Hilang Saat Cari Rumput di Hutan Pathuk Tritis Sleman
- 4Dari Posko NTT, Dirut PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman selama Pelaksanaan HUT ke-81
- 5Donatsur, Donat Lembut Jogja yang Selalu Antre Pembeli
- 6Dampak El Nino, Status Siaga Darurat Kekeringan Sleman Berpotensi Diperpanjang
- 79 Tahun KAMAJAYA Scholarship, Telah Salurkan Lebih dari Rp 5 M untuk Beasiswa Mahasiswa UAJY
- 8FTI UAJY Perkuat Kemampuan Komunikasi antara Dosen dengan Mahasiswa
- 9Nasib Kapten PSIM Musim Lalu Reva Adi, Jalani Pinjaman ke Klub Kalimantan
- 10Parlemen Pelajar, Sarana Pelajar Kota Jogja Mengenal Lebih Dekat Tugas Parlemen







