Jogja

13 Pengeloa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Day Care Little Aresha

Haris Ma'ani | 27 April 2026, 08:02 WIB
13 Pengeloa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Day Care Little Aresha
Bangunan Day Care Little Aresha. (foto: instagram/humasjogja)

Akurat.co,Jogja- Setelah memeriksa 30 orang pengasuh hingga pejabat yayasan, polisi akhirnya menetapkan 13 pengelola sebagai tersangka dugaan penelantaran dan kekerasan di Day Care Little Aresha, Yogyakarta.

Usai melakukan penggerebekan di day care tersebut pada Jumat (24/4/2026), polisi mengamankan puluhan orang.

"Kami mengamankan sekitar 30 orang secara bertahap. Mulai dari mereka yang bertugas sebagai pengasuh sampai pejabat di yayasannya," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian pada Sabtu (25/4).

Baca Juga: 5 Fakta Penting Kasus Dugaan Penelantaran di Day Care Little Aresha Yogyakarta

Setelah penangkapan, Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menaikkan status hukum 13 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa proses gelar perkara tersebut tidak hanya melibatkan internal Polresta, tetapi juga menyertakan perwakilan dari Polda DIY.

Dari hasil evaluasi bukti dan keterangan saksi, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat.

"Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ungkap Pandia.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami puluhan balita di tempat penitipan tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Fokus penyidikan mencakup tindakan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.

Pandia menekankan bahwa jeratan hukum tidak hanya menyasar para pengasuh yang bersentuhan langsung dengan korban, namun juga jajaran pimpinan yayasan.

Manajemen dianggap turut bertanggung jawab atas pembiaran terhadap situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak.

Baca Juga: DPRD DIY Desak Dalang dan Pelaku Kekerasan di Daycare Dihukum Berat

Meski belasan tersangka sudah ditetapkan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Saat ini, penyidik tengah menggali motif utama di balik tindakan keji tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan visum untuk mengidentifikasi luka fisik yang dialami para korban secara medis.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.