Pemilik Daycare Little Aresha Terancam Hukuman 10 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Akurat.co,Jogja-Pemilik dan pelaku tindakan kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Tim Hukumn Peduli Anak Kota Yogyakarta, Sukiratnasari.
Ia mengatakan, setelah ada penyelidikan dan penyidikan awal ditengarai memang daycare itu tidak berizin dan yayasannya tak berbadan hukum.
Baca Juga: 18 Anak Anak Korban Daycare Little Aresha Dinyatakan Kurang Gizi
Dalam perkembangan kasus, diterapkan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Sisdiknas dengan ancaman 10 tahun dan denda sekitar Rp 2 miliar.
Sebelumnya ada wacana terkait penerapan Undang-Undang perlindungan konsumen tapi kemudian diambil sanksi yang paling tinggi karena ini pidananya dalam satu tindakan ada beberapa tindak pidana.
Menurutnya, penerapan UU Sisdiknas sebenarnya lebih dibebankan kepada penyelenggaranya.
Penyelenggara akan dikenakan hukuman kalau lembaganya sudah berbadan hukum. Kalau belum, pengurusnya yang terlibat.
"Nah, yang bertanggung jawab di sini adalah ketua yayasan sebagai penyelenggara pendidikan,” papar Sukiratnasari dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga: Pemkot Jogja Libatkan 94 Psikolog Dampingi Korban dan Keluarga Kasus Little Aresha
Sosok yang akrab disapa Kiki ini menerangkan, Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta juga masih mendampingi anak-anak dan keluarga korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena proses hukum sudah hampir tahap satu dari kepolisian ke kejaksaan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian menyatakan terkait masalah perizinan di Undang-Undang Sisdiknas sudah dimasukan dalam penerapan pasal 71 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Menurutnya sasaran aturan itu adalah penyelenggara pendidikan yang dibagi dalam tiga klaster yakni ketua yayasan, kepala sekolah dan pengasuh.
Dia menyebut saat ini jumlah tersangka masih sama dengan sebelumnya yakni 13 orang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Yayasan Slamet Riyadi Yogyakarta Tegaskan Pemberhentian Seorang Dosen Telah Melalui Prosedur
- 2Mahasiswa FTI UAJY Tuangkan Kisah dari Mata Kuliah Masyarakat Digital dalam Bentuk Buku
- 3Mengenal GIK UGM, Lokasi Diskusi Wamentan Sudaryono dan Budiman Sudjatmiko yang Berujung Ricuh
- 45 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot
- 5BPBD Sleman dan Tim Ahli Pastikan, Teror Kebakaran di Kasuran Seyegan Bukan Karena Gas Alam
- 6Soal Insiden Diskusi di UGM, Sudaryono: Pantang Kabur, Kami Datang untuk Berdialog
- 7SPMB SMP Kota Jogja Sediakan 3.584 Kursi
- 8Unit Layanan Disabilitas UAJY Raih Pendanaan dari Kemdiktisaintek
- 95 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot
- 10SPMB SMP Kota Jogja Sediakan 3.584 Kursi







