Jogja

30 Lebih Daycare di Kota Jogja Tak Berizin, Orang Tua Perlu Hati-hati

Haris Ma'ani | 28 April 2026, 08:02 WIB
30 Lebih Daycare di Kota Jogja Tak Berizin, Orang Tua Perlu Hati-hati
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo memastikan pemerintah hadir dalam kasus Daycare Little Aresha. (foto: pemkot jogja)

Akurat.co,Jogja-Kasus dugaan penelantaran dan kekerasan di tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha Kota Jogja berefek panjang.

Pemkot Jogja merazia tempat-tempat penitipan anak untuk memastikan perizinan dan legalitasnya.

Dari hasil sweeping terhadap seluruh daycare di Kota Yogyakarta, diketahui 37 lembaga memiliki izin.

Baca Juga: Sri Sultan: Kekerasan di Little Aresha Pertama dan Terakhir di DIY

Sedang lebih dari 30 lainnya belum memiliki aspek legalalitas.

"Ini menjadi pembelajaran bersama lintas sektor agar ke depan regulasi dan pengawasan bisa jauh lebih baik,” terang Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo dikutip dari laman resmi Pemkot.

Perlindungan korban

Di sisi lain, Pemkot Jogja juga memberikan perlindungan terhadap korban Daycare Little Aresha.

“Kami harus secepatnya memberikan perlindungan kepada korban," tandasnya.

Pemkot telah melakukan pendampingan intensif dengan menemui langsung keluarga korban.

Hasto menegaskan, tidak hanya anak yang menjadi korban, tetapi orang tua juga mengalami tekanan psikologis berat sehingga membutuhkan perhatian khusus.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Daycare, Polresta Yogyakarta Pastikan Menindak Tegas Setiap Bentuk Kekerasan Terhadap Anak

Sebagai langkah darurat, Pemkot mengidentifikasi sedikitnya 15 daycare atau TPA alternatif di sekitar lokasi yang mampu menampung hingga 78 anak.

Kebijakan ini diambil untuk menjawab kebutuhan mendesak para orang tua yang tetap harus bekerja namun tidak lagi memiliki tempat pengasuhan yang aman.

Tidak hanya itu, Pemkot juga memastikan pembiayaan pengasuhan alternatif bagi anak-anak korban ditanggung hingga akhir semester, sebagai bentuk kehadiran negara dalam situasi krisis.

Pemkot Yogyakarta melalui UPT PPA terus membuka layanan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban dan keluarga melalui hotline 08112857799.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.