Jogja

Sri Sultan: Kekerasan di Little Aresha Pertama dan Terakhir di DIY

Haris Ma'ani | 28 April 2026, 07:03 WIB
Sri Sultan: Kekerasan di Little Aresha Pertama dan Terakhir di DIY
Daycare Little Aresha Jogja. (foto: dok.pemda diy)

Akurat.co,Jogja-Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan bahwa tak ada tempat bagi segala bentuk kekerasan di DIY.

Pernyataan Sultan disampaikan menyusul dugaan penelantaran dan kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha.

"Harapan saya, itu (kekerasan anak di Daycare Little Aresha) yang pertama dan terakhir," tegas Sri Sultan.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Kemen PPPA Sebut Ada Celah yang Harus Segera Dibenahi Bersama

Sri Sultan menyebut masih mendalami latar belakang yang mendasari terjadinya kekerasan tersebut.

Sosok yang juga menjadi Raja Keraton Yogyakarta ini menjadwalkan pertemuan khusus dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY pada Selasa (28/04) pagi.

Terkait penetapan 13 tersangka oleh pihak kepolisian, Sri Sultan menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum.

Ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan tanpa mendahului proses yang sedang berjalan.

"Mereka kan sudah tersangka, polisi sudah melakukan penelitiannya. Kita tunggu saja, jangan mendahului," tuturnya dikutip dari laman resmi Pemda DIY.

Sementara itu Sekda DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti menegaskan bahwa operasional daycare harus mengedepankan tanggung jawab moral dan kepercayaan, bukan semata-mata mengejar keuntungan bisnis atau komersialisasi.

"Ini menjadi perhatian penuh, bukan sekadar komersialisasi.

Baca Juga: 5 Fakta Penting Kasus Dugaan Penelantaran di Day Care Little Aresha Yogyakarta

Bagaimana kemudian tanggung jawab dan kepercayaan terhadap usaha-usaha seperti itu harus dijaga, karena yang kita bicarakan ini adalah anak-anak," ujar Ni Made.

Ke depan, Pemda DIY akan memperkuat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2), hingga Dinas Perizinan.

Fokus evaluasi akan diarahkan pada aspek izin usaha serta kualifikasi tenaga asuh yang dipekerjakan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.