Jogja

Kepolisian Dalami Kemungkinan Korban dan Pelanggaran Lain Kasus Daycare Little Aresha

Haris Ma'ani | 28 April 2026, 09:03 WIB
Kepolisian Dalami Kemungkinan Korban dan Pelanggaran Lain Kasus Daycare Little Aresha
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna dan Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi. (foto: pemkot jogja)

Akurat.co,Jogja-Pihak Polresta Yogyakarta akan mendalami kemungkinan korban dan pelanggaran lain dalam kasus Daycare Little Aresha.

"Para tersangka sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya korban atau pelanggaran lain,” jelas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam keterangan persnya, Senin (27/4/2028).

Eva Guna Pandia menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca Juga: Sri Sultan: Kekerasan di Little Aresha Pertama dan Terakhir di DIY

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak dan telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pengelola maupun pengasuh.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memastikan korban mendapatkan perlindungan optimal.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi menilai kasus ini sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir dari sisi jumlah korban.

Ia menekankan pentingnya percepatan proses hukum, pendampingan sosial bagi seluruh anak terdampak, serta perlindungan hukum yang menyeluruh.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Kemen PPPA Sebut Ada Celah yang Harus Segera Dibenahi Bersama

“Ini kasus dengan jumlah korban yang besar. Semua anak harus mendapatkan pendampingan sosial dan perlindungan hukum secara penuh,” tegasnya.

Selain itu, Kementerian PPPA juga menyoroti adanya indikasi kekerasan yang dilakukan secara sistematis oleh lebih dari satu pelaku, sehingga memerlukan penanganan serius dan menyeluruh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.