Jogja

Pembangunan Pariwisata Gunungkidul Rusak Bentang Alam Karst, Picu Krisis Air

Haris Ma'ani | 2 Mei 2026, 13:02 WIB
Pembangunan Pariwisata Gunungkidul Rusak Bentang Alam Karst, Picu Krisis Air
Goa Pindil, salah satu destinasi favortt wisata di Gunungkidul. (foto:: Yahya Dunia Maya/Google)

Akurat.co,Jogja-Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan pembangunan pariwisata di wilayahnya merusak bentang alam karst.

Investasi pariwisata yang di satu sisi membawa dampak ekonomi, kini malah berisiko menyebabkan krisis air di wilayahnya.

Endah menuturkan, pertumbuhan pariwisata yang mencapai 1,6 juta wisatawan hingga akhir April tahun ini telah menyebabkan tekanan berat pada daya dukung lingkungan.

Baca Juga: Gunakan Sultan Ground, Polda DIY Bangun Mako Brimob di Gunungkidul

“Di wilayah Tanjungsari dan Tepus, kami mengalami defisit daya dukung air yang ekstrem,” ungkap Endah saat koordinasi pengendalian pembangunan daerah di Kantor Gubernur DIY, Kamis, (30/4/2026).

Ia menambahkan bahwa pembangunan di wilayah tersebut banyak yang merusak bentang alam karst, yang secara langsung mengganggu cadangan air bawah tanah.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat 13 titik lokasi pariwisata yang mendapat protes karena dianggap merusak ekosistem karst tersebut.

Pengusaha memilih bayar denda daripada urus AMDAL

Lebih memprihatinkan lagi, muncul tren di mana para pengusaha lebih memilih untuk membayar denda daripada mengurus dokumen AMDAL secara benar.

“Mereka kebanyakan memilih membayar denda karena dibandingkan mengurus AMDAL-nya, membayar denda itu lebih murah," kata Endah

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Perencanaan dan Pembangunan Modal, Kemeterian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Ichsan Zulkarnaen, menekankan bahwa paradigma tersebut harus diubah melalui edukasi.

Pemerintah saat ini tengah berupaya memperbaiki sistem OSS agar lebih cepat dan terintegrasi.

Baca Juga: Entaskan Kemiskinan, Gunungkidul Alihkan Bantuan Konsumtif ke Pemberdayaan Masyarakat

“Untuk meminimalkan konflik dan kerusakan lingkungan, pemerintah menekankan pentingnya penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kemudian diintegrasikan ke dalam sistem OSS,” ujarnya.

Dengan integrasi ini, calon investor dapat segera mengetahui apakah lokasi yang mereka incar diizinkan untuk kegiatan usaha atau tidak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.