Jogja

Disdik Sleman Tetapkan Regulasi Baru Bagi Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi Disabilitas

Atiek Widyastuti | 19 Mei 2026, 19:29 WIB
Disdik Sleman Tetapkan Regulasi Baru Bagi Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi Disabilitas
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Sleman, Ponidi. (Akurat.co/Atiek Widyastuti)

Akurat.co, Jogja - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman telah menetapkan sejumlah regulasi baru dalam proses seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Tahun ini ada empat jalur yang dapat dilalui oleh calon peserta didik, baik jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Keempat jalur tersebut, adalah jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdik Sleman, Ponidi, Selasa (19/05/2026).

Untuk jalur domisili, sekolah wajib menerima 40 persen dari total daya tampung. Disini masih dibagi menjadi dua. Domisili radius dan domisili wilayah.

Baca Juga: Sleman Miliki 110 Ribu UMKM, F&B Mendominasi

Untuk jalur afirmasi, kuotanya adalah 20 persen dari total daya tampung. Dengan rincian 15 persen bagi penduduk Sleman dari keluarga kurang mampu dan 5 persen bagi penyandang disabilitas.

Hal yang perlu diperhatikan bagi pendaftar jalur afirmasi disabilitas. Kuota ini diperuntukkan bagi pendaftar yang berdomisili di Kabupaten Sleman dan memiliki hasil assesment untuk memenuhi persyaratan mengikuti proses pembelajaran di sekolah formal.

"Hasil asesmen dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari RSUD Sleman dan RSUD Prambanan. Kalau sebelumnya bisa di puskesmas," jelasnya.

Calon peserta didik jalur afirmasi memilih sekolah yang berada dalam satu domisili wilayah domisili. Jika tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili wilayah.

Baca Juga: Pemkab Sleman Gelar Pengajian dan Sholawatan Peringati Hari Jadi ke-110 Kabupaten Sleman

Nantinya untuk proses asesmen akan dikoordinir oleh dinas kesehatan dengan biaya dari dinas sosial.

Bagi yang ingin mendaftar jalur mutasi juga ada perbedaan. Jika sebelumnya jalur mutasi bisa digunakan oleh anak dari guru maupun tenaga pendidik (tendik) yang ikut tugas orang tuanya. Sementara tahun ini hanya bisa digunakan oleh anak dari guru saja.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.