Jogja

Abu Bakar Resmi Jadi Sekda Sleman

Atiek Widyastuti | 2 Juni 2026, 18:20 WIB
Abu Bakar Resmi Jadi Sekda Sleman
Pelantikan Sekda Sleman dan pejabat lainnya. (Istimewa)

Akurat.co, Jogja - Abu Bakar resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman.

Pelantikan dilakukan oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya di Pendopo Parasamya Setda Sleman, Selasa (02/06/2026).

Ada 26 pejabat di lingkungan Pemkab Sleman yang dilantik dalam kesempatan tersebut. Terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Kepala Puskesmas.

Pejabat yang dilantik terdiri atas 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk Sekretaris Daerah, 9 Pejabat Administrator, 9 Pejabat Pengawas dan 2 Kepala Puskesmas.

Baca Juga: Parkir di Pasar Godean Dilengkapi dengan QRIS

Abu Bakar menggantikan Sekda sebelumnya, Susmianto telah masuk masa purna tugas per tanggal 1 Juni 2026.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan, rotasi dan promosi merupakan bagian dari komitmen dalam menjalankan sistem merit.

Ia menegaskan, Kabupaten Sleman akan terus mempertahankan predikat Terbaik 1 Nasional kategori Penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria serta Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN BKN Awards Tahun 2025.

“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan sistem meritokrasi melalui rotasi dan promosi pejabat guna menjalankan pemerintahan dengan baik,” ujar Harda.

Baca Juga: Prambanan Heritage Skyline, Andalan Wisata Baru di Sleman

Penempatan jabatan menurutnya telah melalui pertimbangan objektif berdasarkan kompetensi, prestasi dan kinerja sehingga diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan di Kabupaten Sleman.

Harda juga menekankan terkait integritas dan para pejabat baru harus mampu menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel dan bebas dari korupsi.

Harda juga menekankan untuk para pejabat terus menerapkan profesionalisme dalam setiap langkah dan kebijakan, utamakan etika pemerintahan, jauhi praktik-praktik penyimpangan, dan selalu bertindak sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.