Jogja

Wamenkum RI : Hukum Pidana Indonesia Menuju Keadilan Korektif, Restoratif dan Rehabilitatif

Atiek Widyastuti | 21 Juni 2026, 15:00 WIB
Wamenkum RI : Hukum Pidana Indonesia Menuju Keadilan Korektif, Restoratif dan Rehabilitatif
Wamenhum RI saat peluncuran buku di Pemkab Sleman. (Istimewa)

Akurat.co, Jogja - Hukum pidana di Indonesia saat ini telah bergeser dari paradigma retributif (balas dendam) menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Hal tersebut pasca berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) per tanggal 2 Januari 2026.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat hadir dalam talkshow penyelarasan Perda pasca lahirnya Undang - Undang Penyesuaian Pidana Baru dan peluncuran buku berjudul 'Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada' di Pendopo Parasamya Sleman, Sabtu (20/06/2026).

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Dan menegaskan kesiapan Pemkab Sleman dalam mengadopsi reformasi hukum nasional demi mendorong efisiensi regulasi dan menghadirkan kepastian hukum yang lebih humanis di daerah.

Prof Edward menilai, Pemkab Sleman satu langkah lebih maju dalam menyelaraskan pembaruan hukum pidana nasional di daerah.

Baca Juga: Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman, Dispar Sleman Terbitkan SE Hadapi Momen Libur Sekolah

Menurutnya, salah satu dampak besar dari perubahan paradigma ini adalah dihapuskannya jenis pidana kurungan di Indonesia. "Konsekuensinya, ketentuan pidana kurungan yang ada di belasan ribu Perda di seluruh Indonesia harus disesuaikan," jelasnya.

Melalui UU Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana kurungan atau denda lama di dalam Perda kini otomatis dikonversi menjadi pidana denda baru yang terbagi menjadi Kategori I (maksimal Rp1 juta), Kategori II (maksimal Rp10 juta) dan Kategori III (maksimal Rp50 juta).

"Secara hukum, perubahan ini serta-merta berlaku mengikuti UU Penyesuaian Pidana tanpa daerah harus mengubah Perdanya satu per satu," jelas Wamenkum.

Namun ia menambahkan, pemerintah daerah dapat membentuk satu Perda payung (umbrella act) tunggal sebagai landasan kolektif yang merangkum seluruh konversi sanksi di wilayah tersebut agar lebih rapi secara administrasi.

Baca Juga: Libatkan PKK, Sleman Terus Berupaya Tekan Angka TBC dan Stunting

Di dalam forum ilmiah tersebut, dipaparkan pula implementasi riil KUHP baru di awal tahun 2026. Di mana pengadilan telah mulai menjatuhkan sanksi alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan agar tidak perlu langsung dijebloskan ke jeruji besi.

Terkait aspek penegakan Perda di lapangan, pembahasan menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak sebagai ujung tombak pelaksana. Namun, dalam keadaan tertentu yang memerlukan tindakan atau upaya paksa, Satpol PP wajib berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian (Polri) selaku penyidik utama.

Sementara Bupati Sleman Harda Kiswaya mengungkapkan, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tersebut membawa lompatan efisiensi yang sangat signifikan bagi jalannya pemerintahan di daerah.

Dengan adanya parameter konversi sanksi yang jelas, Pemkab Sleman tidak perlu lagi merevisi belasan ribu Peraturan Daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana satu per satu.

Baca Juga: Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman, Dispar Sleman Terbitkan SE Hadapi Momen Libur Sekolah

"Energi, waktu dan anggaran yang sebelumnya mungkin terserap untuk melakukan revisi terhadap banyak Perda dapat dialihkan untuk menyusun kebijakan yang lebih strategis dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat," tegas Harda.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.