Wamenkum RI : Hukum Pidana Indonesia Menuju Keadilan Korektif, Restoratif dan Rehabilitatif

Akurat.co, Jogja - Hukum pidana di Indonesia saat ini telah bergeser dari paradigma retributif (balas dendam) menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Hal tersebut pasca berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) per tanggal 2 Januari 2026.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat hadir dalam talkshow penyelarasan Perda pasca lahirnya Undang - Undang Penyesuaian Pidana Baru dan peluncuran buku berjudul 'Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada' di Pendopo Parasamya Sleman, Sabtu (20/06/2026).
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Dan menegaskan kesiapan Pemkab Sleman dalam mengadopsi reformasi hukum nasional demi mendorong efisiensi regulasi dan menghadirkan kepastian hukum yang lebih humanis di daerah.
Prof Edward menilai, Pemkab Sleman satu langkah lebih maju dalam menyelaraskan pembaruan hukum pidana nasional di daerah.
Baca Juga: Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman, Dispar Sleman Terbitkan SE Hadapi Momen Libur Sekolah
Menurutnya, salah satu dampak besar dari perubahan paradigma ini adalah dihapuskannya jenis pidana kurungan di Indonesia. "Konsekuensinya, ketentuan pidana kurungan yang ada di belasan ribu Perda di seluruh Indonesia harus disesuaikan," jelasnya.
Melalui UU Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana kurungan atau denda lama di dalam Perda kini otomatis dikonversi menjadi pidana denda baru yang terbagi menjadi Kategori I (maksimal Rp1 juta), Kategori II (maksimal Rp10 juta) dan Kategori III (maksimal Rp50 juta).
"Secara hukum, perubahan ini serta-merta berlaku mengikuti UU Penyesuaian Pidana tanpa daerah harus mengubah Perdanya satu per satu," jelas Wamenkum.
Namun ia menambahkan, pemerintah daerah dapat membentuk satu Perda payung (umbrella act) tunggal sebagai landasan kolektif yang merangkum seluruh konversi sanksi di wilayah tersebut agar lebih rapi secara administrasi.
Baca Juga: Libatkan PKK, Sleman Terus Berupaya Tekan Angka TBC dan Stunting
Di dalam forum ilmiah tersebut, dipaparkan pula implementasi riil KUHP baru di awal tahun 2026. Di mana pengadilan telah mulai menjatuhkan sanksi alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan agar tidak perlu langsung dijebloskan ke jeruji besi.
Terkait aspek penegakan Perda di lapangan, pembahasan menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak sebagai ujung tombak pelaksana. Namun, dalam keadaan tertentu yang memerlukan tindakan atau upaya paksa, Satpol PP wajib berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian (Polri) selaku penyidik utama.
Sementara Bupati Sleman Harda Kiswaya mengungkapkan, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tersebut membawa lompatan efisiensi yang sangat signifikan bagi jalannya pemerintahan di daerah.
Dengan adanya parameter konversi sanksi yang jelas, Pemkab Sleman tidak perlu lagi merevisi belasan ribu Peraturan Daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana satu per satu.
Baca Juga: Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman, Dispar Sleman Terbitkan SE Hadapi Momen Libur Sekolah
"Energi, waktu dan anggaran yang sebelumnya mungkin terserap untuk melakukan revisi terhadap banyak Perda dapat dialihkan untuk menyusun kebijakan yang lebih strategis dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat," tegas Harda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Mahasiswa FTI UAJY Tuangkan Kisah dari Mata Kuliah Masyarakat Digital dalam Bentuk Buku
- 2Mengenal GIK UGM, Lokasi Diskusi Wamentan Sudaryono dan Budiman Sudjatmiko yang Berujung Ricuh
- 35 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot
- 4BPBD Sleman dan Tim Ahli Pastikan, Teror Kebakaran di Kasuran Seyegan Bukan Karena Gas Alam
- 5SPMB SMP Kota Jogja Sediakan 3.584 Kursi
- 6Soal Insiden Diskusi di UGM, Sudaryono: Pantang Kabur, Kami Datang untuk Berdialog
- 7Unit Layanan Disabilitas UAJY Raih Pendanaan dari Kemdiktisaintek
- 8UPN Veteran Yogyakarta Siapkan 9 Lokasi untuk Ujian SM Bela Negara 1, Diikuti 8.801 Peserta
- 9Libur Sekolah, KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan Commuter Line Yogyakarta-Palur Setiap Hari
- 105 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot







