Jogja

Tunjuk Wagub sebagai PLH Gubernur, Sekda DIY Tepis Adanya Faktor Politik

Haris Ma'ani | 27 Juni 2026, 10:36 WIB
Tunjuk Wagub sebagai PLH Gubernur, Sekda DIY Tepis Adanya Faktor Politik
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. (foto: instagram/humasjogja)

Akurat.co,Jogja-Pemda DIY menunjuk Wakil Gubernur, KGPAA Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian (Plh) gubernur.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menepis rumor adanya krisis kepemimpinan ataupun politik dalam penunjukkan tersebut.

Ni Made meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan mengenai penerbitan surat penunjukan Plh untuk rentang waktu 24 Juni hingga 1 Juli 2026, dan memastikan tidak ada krisis kepemimpinan di balik kebijakan tersebut.

"Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya dikutip dari Antara Jogja, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga: Wacana Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Sri Sultan: Khusus untuk Pesawat Baling-baling

Sekda membantah spekulasi kebijakan tersebut ada kaitannya dengan suksesi kepemimpinan.

Ni Made menjelaskan bahwa alasan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berhalangan untuk sementara adalah murni untuk keperluan medis.

"Jadi agenda utama Bapak Gubernur DIY saat ini adalah untuk medical check-up saja," katanya.

Menurutnya, penunjukkan wagub sebagai Plh merupakan sesuatu yang wajar dan lumrah jika pimpinan sedang berhalangan melaksanakan tugas.

"Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover wakilnya. Ini prosedural dan normal dalam birokrasi pemerintahan," katanya.

Baca Juga: Wagub Usulkan Penggunaan E-Paspor bagi Jemaah Haji DIY

Pemerintah DIY berharap pernyataan ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat luas, sehingga situasi di Yogyakarta tetap kondusif dan aktivitas pemerintahan berjalan seperti sedia kala.

"Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk pelaksana harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan," katanya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.