Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Produksi Susu, Ini Respons Pemda DIY

Akurat.co,Jogja-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memeriksa Dinas Koperasi dan UKM DIY terkait dugaan korupsi pengadaan mesin Rumah Produksi Susu pada tahun 2023.
Penyidik Kejati DIY menggeledah kantor Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) DIY pada Rabu (24/06/2026).
Kasi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menyampaikan bahwa penggeledahan kantor Dinkop UMKM DIY ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu di lingkungan dinas tersebut.
Baca Juga: Kejari Sleman Tetapkan Anak Mantan Bupati Sleman jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Ditambahkannya, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juni 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print-1060/M.4.5/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juli 2026 serta Penetapan Ketua PN Yogyakarta Nomor: 1/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Yyk tanggal 17 Juni 2026.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke Dinas Koperasi dan UKM DIY merupakan bagian dari proses prosedural untuk menghimpun data.
Langkah penyidikan ini dihormati penuh sebagai bagian dari penegakan asas transparansi di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Made, Dinas Koperasi bertindak sebagai OPD yang diberi mandat oleh Kementerian Koperasi untuk menjalankan program tersebut.
"Jadi, kehadiran Kejati di sana adalah untuk mencari informasi atau data lebih lanjut. Secara prosedural, langkah kita sudah benar," ujar Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Baca Juga: Tunjuk Wagub sebagai PLH Gubernur, Sekda DIY Tepis Adanya Faktor Politik
Dikutip dari laman resmi pemda DIY, proyek pengadaan ini merupakan penugasan pusat yang bersumber dari alokasi Dana Tugas Pembantuan (APBN) Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2023 dengan total pagu sebesar Rp8.169.247.000,00.
Dari jumlah tersebut, anggaran senilai Rp4.740.781.000,00 diplot spesifik untuk Pengadaan Peralatan/Mesin Factory Sharing.
Tahapan lelang dipastikan telah dijalankan sesuai regulasi hingga menetapkan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp4.622.844.750,00.
Namun, dalam perjalanannya pihak ketiga terbukti gagal memenuhi spesifikasi dan kewajiban yang tertuang dalam dokumen kerja.
"Kalau kita membeli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, lalu kemudian yang diberikan justru EFGH, ya tentu tidak bisa kita terima.
Posisi masalah ini semuanya ada di pihak ketiga, bukan di kita," urai Made.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 8Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









