Jogja

Tetapkan WFH Rabu, Sekda DIY: Hindari Kesan Libur

Haris Ma'ani | 14 April 2026, 08:01 WIB
Tetapkan WFH Rabu, Sekda DIY: Hindari Kesan Libur
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti. (foto: instagram/humasjogja)

Akurat.co,Jogja-Sekda Provinsi DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan alasan kenapa menetapkan kebijakan work from home (WFH) pada Rabu dan car free day (CFD) pada Jumat.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk meniadakan adanya ASN tidak bekerja atau liburan.

Ni Made menjelaskan, pemda sendiri sudah memiliki kebijakan lain yang dilakukan pada Jumat, yaitu CFD.

Jadi, ditetapkanlah WFH pada Rabu dan CFD pada Jumat.

Baca Juga: Bukan Jumat, Pemda DIY Tetapkan WFH pada Rabu

"Selain itu, hal ini juga untuk menghindari kesan libur," tegasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.6.1/5/B.6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti ini, pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah dengan ketentuan minimal 50 persen dari jumlah pegawai ASN.

Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri RI mengenai transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.

idak berlaku bagi unsur pimpinan

Meski demikian, kebijakan WFH pada hari Rabu ini tidak berlaku bagi unsur pimpinan jabatan struktural, seperti JPT Madya dan JPT Pratama.

Pengecualian juga diberikan kepada unit layanan kedaruratan dan keamanan, seperti BPBD DIY dan Satpol PP DIY, serta unit layanan kesehatan yang mencakup Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Rumah Sakit Paru Respira, Balai Laboratorium Kesehatan, dan unit kesehatan lainnya.

Sektor pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB, serta unit layanan administrasi dan pendapatan seperti Disdukcapil, DPMPTSP, BPKA, dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah juga tetap bekerja seperti biasa.

Demikian pula dengan unit layanan lapangan seperti Balai Pengelolaan Sampah dan layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan memberikan pelayanan di tempat.

Selain pengaturan kerja jarak jauh, Pemda DIY juga menginstruksikan penghematan besar-besaran terhadap anggaran operasional, mulai dari penggunaan listrik, air, telepon, hingga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Sekda DIY Anjurkan ASN Menggunakan Becak saat Hadiri Acara Kegiatan Dinas

Dalam SE juga jelas diinstruksikan, setiap Kepala OPD wajib membatasi atau mengurangi perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen, termasuk mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan yang berangkat.

“Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen," ujar sekda.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.