Jogja

Pemda dan DPRD DIY Sepakati 5 Raperda, Apa Saja?

Haris Ma'ani | 30 Maret 2026, 08:06 WIB
Pemda dan DPRD DIY Sepakati 5 Raperda, Apa Saja?
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X saat rapat paripurna DPRD DIY, Jumat (27/3/2026). (foto: dok.pemda)

Akurat.co,Jogja-Rapat paripurna DPRD DIY berhasil menetapkan lima raperda.

Pada rapat yang dihadiri gubernur dan wakil gubernur DIY, Jumat (27/3/2026), pemda dan DPRD menyetujui empat raperda inisiatif pemda dan satu raperda inisiatif DPRD DIY.

Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT.BPD DIY Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPD DIY.

Baca Juga: Komisi A DPRD DIY Tinjau Pos Pantau di Perbatasan DIY - Jateng, Pastikan Kesiapan Sambut Pemudik

Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Anindya Mitra Internasional Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Anindya Mitra Internasional.

Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Taru Martani Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Taru Martani.

Dan, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Sementara satu Raperda inisiatif DPRD DIY yang disahkan ialah Raperda tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Raperda terkait perubahan bentuk hukum tiga BUMD milik Pemda DIY merupakan penegasan, bahwasanya bentuk hukum PT. BPD DIY, PT. Anindya Mitra Internasional, PT. Taru Martani merupakan perusahan perseroan daerah.

Pengajuan perubahan bentuk hukum ini juga telah berlandaskan pada beberapa UU terkait BUMD.

“Pada awal penyusunan, Pemda DIY mengusulkan agar perubahan bentuk hukum ketiga BUMD ini dibuat dalam satu raperda dengan pertimbangan kemanfaatan, efektivitas, dan efisiensi," kata Sri Sultan dikutip dari laman resmi pemda DIY.

Terhadap raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, Sri Sultan menyampaikan, pengelolaan pertambangan sejatinya tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan sektor perekonomian.

Baca Juga: Hari Jadi ke-271 DIY, Gubernur dan DPRD DIY Tekankan Refleksi serta Kolaborasi Pembangunan

Pengelolaan pertambangan juga wajib memperhatikan sektor lingkungan dan sosial budaya di masyarakat.

“Kedua hal tersebut seolah menjadi dua sisi mata uang yang berlawanan, namun materi muatan dalam raperda ini berupaya untuk memastikan keduanya berjalan beriringan," jelasnya.

Sementara itu, terhadap raperda tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah, Sri Sultan menyampaikan, raperda ini hadir sebagai landasan kebijakan dalam menata, mengendalikan, dan mengembangkan sumber daya manusia Pemerintah Daerah.

Raperda ini bahkan tidak hanya untuk ASN namun juga sumber daya manusia selain ASN.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.