Pekerja Sentra Bambu Tunggak Semi Sleman Belum Terjamin BPJS, Komisi D Kaji Skema PBI bagi Tenaga Kerja

Akurat.co, Jogja - Pekerja sentra bambu Tunggak Semi yang berada di Malangan Sumber Agung Moyudan Sleman, selama ini ternyata belum terjamin sebagai peserta Badan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Hal tersebut terkuak saat Komisi D DPRD DIY melakukan Kunjungan Dalam Daerah (KDD) ke lokasi tersebut. Kunjungan dilakukan dalam rangka monitoring perlindungan tenaga kerja.
“Kita bersama Dinas Tenaga Kerja memastikan apakah tenaga kerja di sentra bambu ini sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan atau belum. Ternyata belum, karena perusahaan hari ini masih ‘terseok-seok’ dari sisi cashflow,” ujarnya, Selasa (10/02/2026).
RB Dwi menilai belum tercover-nya tenaga kerja dalam BPJS merupakan persoalan mendasar yang perlu segera ditangani.
Baca Juga: Kerja sama denga Angkasa Pura, Pemda DIY Manfaatkan Media Informasi di Kawasan YIA
Menurutnya, perlindungan sosial tenaga kerja tidak boleh terhenti hanya karena keterbatasan ekonomi pelaku usaha.
Ia menyebut Komisi D akan mendorong pembahasan lanjutan bersama Dinas Tenaga Kerja dan OPD terkait. Salah satu opsi yang akan dikaji adalah skema bantuan serupa Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar pekerja tetap memperoleh jaminan sosial secara layak.
“Saya agak kaget ternyata tenaga kerja yang ada di sini belum tercover BPJS. Kalau orang sakit itu berat sekali, apalagi pekerja yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini,” ungkapnya.
Menurut Anggota Komisi D DPRD DIY Sri Muslimatun, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu kewajiban pemberi upah untuk mensejahterakan karyawannya. Iurannya bisa dibagi sehingga tidak harus menjadi beban penuh perusahaan.
Baca Juga: Bupati Sleman Sebut Media sebagai Mitra, Sakduluran Salawase
Komisi D akan memfasilitasi pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan skema yang adil dan realistis bagi pelaku usaha sekaligus menjamin perlindungan tenaga kerja," ungkapnya.
Ketua Pengrajin Bambu Tunggak Semi, Kasiyam menjelaskan, keterbatasan arus kas menjadi kendala utama bagi pengrajin untuk mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program BPJS.
Kondisi usaha yang fluktuatif membuat pelaku industri harus berhitung ketat dalam memenuhi seluruh kewajiban operasional.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk tetap mempertahankan tenaga kerja dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Disperindag Sleman Perbaiki Atap Pasar Godean yang Rusak Akibat Cuaca Ekstrem
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar sentra industri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









